JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pemimpin United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) Sugiharto Notonegoro alias Sino sudah dianggap tokoh masyarakat oleh pengikutnya.
Daniel menuturkan,sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Sino masih berlanjut.
“Belum bisa ditemukan keuntungan berupa uang, tetapi dia mendapatkan keuntungan diangkat namanya sebagai tokoh masyarakat, ada yang cium tangan, dihargai, dan lain-lain," kata Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Baca juga: Tipu Daya UN Swissindo, Tawarkan Pembebasan Utang Rp 15 M dan Tunjangan Rp 15,6 Juta
Polri, lanjut Daniel, masih mengembangkan dan mendalami motif yang digunakan pelaku dalam mengeluarkan SBI palsu tersebut.
“Pelaku belum terbuka semuanya, masih ada khayalan-khayalan segala macam saat pemeriksaan ada hal yang nggak nyambung. Kita harus pintar-pintar cari waktu tertentu,” kata Daniel.
Daniel mengungkapkan dugaan penipuan yang dilakukan UN Swissindo menggunakan modus penghapusan utang hingga tunjangan seumur hidup membuat banyak masyarakat terperdaya dan akhirnya menjadi korban penipuan.
“Produk yang ditawarkan UN Swissindo adalah pembebasan hutang. Oleh karena itu ramai disebut ini sekte pembebas hutang atau penghapus utang,” tutur Daniel.
Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Kegiatan UN Swissindo
“Khususnya utang 2016 ke bawah itu dibebaskan yang katanya menurut pemeriksaan kami hutang Rp 2 miliar bisa dihapuskan,” sambung Daniel.
Modus kedua, lanjut Daniel, adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP akan mendapatkan gaji sebanyak 1.200 dollar AS jika di rupiahkan setara 15,6 juta rupiah.
Di sisi lain, Daniel menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan karena laporan dari masyarakat dan juga dari pihak Bank Indonesia atas tindakan, gerakan, dan aksi-aksi yang dilakukan UN Swissindo.
Baca juga: Kegiatan Investasi Ilegal UN Swissindo Dihentikan
Selain Bank Indonesia yang merasa dirugikan, tindakan yang dilakukan tersangka juga merugikan lembaga perbankan lain, seperti bank BRI, mandiri, danamon, BCA, CIMB Niaga, dan BNI.
“(UN Swissindo) sudah meresahkan dan membuat kegaduhan serta hal-hal lain terutama kerugian baik secara materiil dan imateriil yang dirasakan bank Indonesia, dan juga bank lain,”kata Daniel.
Tersangka, kata Daniel, akan dikenakan Pasal 263 KUHP Pasal (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun.