JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan laporan mengenai pencapaian tiga lembaga hukum di Indonesia, yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Laporan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya di acara Sidang Tahunan MPR RI 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Soal Mahkamah Agung, Presiden Jokowi mengatakan, MA telah berinovasi untuk meningkatkan kemudahan masyarakat memperoleh keadilan dan layanan publik melalui penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
"Melalui Perma itu, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court. Dengan begitu, para pencari keadilan memperoleh berbagai kemudahan dan efisiensi yang cukup signifikan, mulai dari biaya pengajuan gugatan, waktu dan lain-lain," ujar Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi Nilai Masih Banyak Salah Pengertian soal Pembangunan Infrastruktur
Demikian pula MK yang terus bekerja keras dalam menegakkan perannya sebagai penguat rule of law, konstitusionalisme dan penerapan prinsip berdemokrasi di Indonesia.
Sampai Juli 2018, MK menerima 63 perkara. Secara keseluruhan, MK sudah memutus sekaligus mengadili sebanyak 112 perkara sepanjang 2018.
Khususnya perkara yang mengundang perhatian publik, misalnya, pengujian UU MD3, hak imunitas Anggota DPR, pengujian UU LLAJ hingga putusan MK yang memastikan advokat dapat menjadi kuasa hukum pada peradilan pajak.
Baca juga: Pidato di Sidang MPR, Presiden Jokowi Klaim Tingkat Pengangguran Turun
Lembaga terakhir yang dilaporkan Presiden Jokowi, yakni KY. Ia juga mengapresiasi KY dalam hal peningkatan akuntabilitas peradilan melalui penegakkan kehormatan dan pemelihataan keluruhan martabat hakim.
"Selama tahun 2018, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 30 hakim. KY juga telah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan pemantapan kode etik dan pedoman perilaku hakim bagi 17 orang hakim," papar Jokowi.
"Melalui upaya-upaya tadi, KY berketetapan untuk memastikan peningkatan kualitas peradilan yang makin berbasis pada keseimbangan, yaitu antara independensi kekuasaan kehakiman dengan penguatan akuntabilutas kekuasaan hakim." lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.