JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019.
Dari 16 partai politik peserta pemilu, hanya ada tiga partai yang seluruh berkas bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) seratus persen.
Baca juga: KPU Telusuri Kebenaran Kasus Bacaleg Mantan Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak
Ketiga partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Kita sudah punya data (berkas bacaleg) yang TMS (tidak memenuhi syarat). Partai yang tidak ada TMS itu PKB, (Partai) Nasdem, dan PBB, nol TMS," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
PKB dan Partai Nasdem masing-masing mendaftarkan bacaleg dengan jumlah kuota maksimal, yaitu 575 orang dengan 80 daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: Pemilu 2019, Kota Padang Bebas dari Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Sedangkan PBB hanya mengajukan sejumlah 382 bacaleg dari 78 dapil. Angka itu jauh dari kuota maksimal jumlah bacaleg, lantaran pada saat pendaftaran bacaleg PBB sempat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa pendaftaran bacaleg.
Sengketa tersebut terjadi setelah KPU tak meloloskan sejumlah berkas pendaftaran bacaleg PBB lantaran keterlambatan PBB dalam mendaftarkan berkas, serta kurangnya keterwakilan bacaleg perempuan di sejumlah dapil.
Baca juga: KPU Susun Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2019
Pasca mediasi sengketa, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil yang diajukan PBB, yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII.
"Ketika pendaftaran kemarin, ketika mereka melakukan sengketa, di masa mediasi kita menolak (dapil) Jabar III dan (dapil) Jabar VIII," jelas Ilham.
Oleh karenanya, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu hanya memiliki 382 bacaleg dengan 78 dapil. Setelah melalui proses verifikasi KPU, seluruh berkas bacaleg itu dinyatakan MS.
Baca juga: 8 Agustus, KPU Umumkan Bacaleg yang Tak Lolos Verifikasi
Sementara itu, Ilham mengungkap, selain PKB, Partai Nasdem, dan PBB, terdapat berkas bacaleg yang dinyatakan TMS pada partai politik peserta pemilu lainnya, dengan jumlah yang beragam.
KPU telah selesai menetapkan daftar calon sementara (DCS) bacaleg. Menurut tahapan Pemilu 2019, 12-21 Agustus 2018 masyarakat diminta untuk memberi tanggapan dan masukan mengenai bacaleg yang tercantum dalam DCS di portal online KPU.