Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Hanya Ada 3 Parpol yang Seluruh Bacalegnya Lolos Verifikasi

Kompas.com - 13/08/2018, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019.

Dari 16 partai politik peserta pemilu, hanya ada tiga partai yang seluruh berkas bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) seratus persen.

Baca juga: KPU Telusuri Kebenaran Kasus Bacaleg Mantan Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

Ketiga partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Kita sudah punya data (berkas bacaleg) yang TMS (tidak memenuhi syarat). Partai yang tidak ada TMS itu PKB, (Partai) Nasdem, dan PBB, nol TMS," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

PKB dan Partai Nasdem masing-masing mendaftarkan bacaleg dengan jumlah kuota maksimal, yaitu 575 orang dengan 80 daerah pemilihan (dapil).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Baca juga: Pemilu 2019, Kota Padang Bebas dari Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Sedangkan PBB hanya mengajukan sejumlah 382 bacaleg dari 78 dapil. Angka itu jauh dari kuota maksimal jumlah bacaleg, lantaran pada saat pendaftaran bacaleg PBB sempat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa pendaftaran bacaleg.

Sengketa tersebut terjadi setelah KPU tak meloloskan sejumlah berkas pendaftaran bacaleg PBB lantaran keterlambatan PBB dalam mendaftarkan berkas, serta kurangnya keterwakilan bacaleg perempuan di sejumlah dapil.

Baca juga: KPU Susun Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2019

Pasca mediasi sengketa, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil yang diajukan PBB, yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII.

"Ketika pendaftaran kemarin, ketika mereka melakukan sengketa, di masa mediasi kita menolak (dapil) Jabar III dan (dapil) Jabar VIII," jelas Ilham.

Oleh karenanya, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu hanya memiliki 382 bacaleg dengan 78 dapil. Setelah melalui proses verifikasi KPU, seluruh berkas bacaleg itu dinyatakan MS.

Baca juga: 8 Agustus, KPU Umumkan Bacaleg yang Tak Lolos Verifikasi

Sementara itu, Ilham mengungkap, selain PKB, Partai Nasdem, dan PBB, terdapat berkas bacaleg yang dinyatakan TMS pada partai politik peserta pemilu lainnya, dengan jumlah yang beragam.

KPU telah selesai menetapkan daftar calon sementara (DCS) bacaleg. Menurut tahapan Pemilu 2019, 12-21 Agustus 2018 masyarakat diminta untuk memberi tanggapan dan masukan mengenai bacaleg yang tercantum dalam DCS di portal online KPU.

Kompas TV Lima nama calon legislatif dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat dengan status mantan napi kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com