JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Fauzan juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018).
Baca juga: Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Dapat Status Justice Collaborator
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Fauzan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, Fauzan berlaku sopan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Selain itu, dia dinilai hakim mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Bupati Hulu Sungai Tengah
Fauzan dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit terjerat kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Fauzan Rifani dan Abdul Basit menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Baca juga: Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara
Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Sebagai perantara suap, Fauzan Rifani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.