Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Disidang terkait Kasus Dugaan Suap

Kompas.com - 02/05/2018, 20:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif ke tingkat penuntutan.

Abdul terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ALA (Abdul Latif, Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah) dari penyidik ke penuntut umum, jadi pelimpahan tahap kedua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/5/2018).

Baca juga: Bupati Hulu Sungai Tengah Klaim Kendaraan yang Dibeli Sebelum Menjabat Bukan Hasil Korupsi

Febri menjelaskan dalam waktu dekat berkas perkara Abdul Latif akan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam proses penyidikan terhadap Abdul, KPK telah memeriksa 43 saksi yang terdiri dari berbagai unsur, seperti pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemkab Hulu Sungai Tengah dalan Unit kerja di RSUD Damanhuri Barabai, anggota panitia pengadaan pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai, direktur sejumlah perusahaan swasta, dan pihak swasta lainnnya.

Sebelumnya KPK juga melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan dengan tersangka Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit ke tingkat penuntutan.

Baca juga: Deretan Mobil Mewah Hasil Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah

KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Selain Fauzan Rifani dan Abdul Basit, KPK juga menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima commitment fee dari Donny Winoto.

Commitment fee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Pakai Gratifikasi untuk Beli 23 Unit Mobil Mewah

Sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Semua kendaraan ini dibawa ke rumah penyimpanan barang sitaan di Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com