Kabupaten Sinjai
Kabupaten Deiyai
Kota Bekasi
Kabupaten Bogor
Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten Kerinci
Provinsi Papua
Kabupaten Lahat
Kota Padangpanjang
Sementara, alasan penolakan permohonan karena melebihi tenggat waktu pengajuan perkara setelah tiga hari rekapitulasi perolehan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ada 12 perkara.
Aturan ini diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Permohonan sengketa pilkada yang ditolak karena ketentuan pasal tersebut adalah
Kabupaten Kolaka
Kabupaten Konawe
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Tabalong
Kota Subulusallam
Kabupaten Aceh Selatan
Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Kapuas
Kota Palembang
Lebih lanjut, Fajar menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang putusan dismissal untuk 24 perkara gugatan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018 lain pada esok hari Jumat (10/8/2018).
“Besok (Jumat, 10/8/2018) 24, berarti dalam dua hari ini ada 58 perkara yang akan diputus,” kata Fajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.