Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Hasil Pilkada, MK Tolak 31 dari 34 Gugatan

Kompas.com - 10/08/2018, 00:15 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 34 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP), Kamis (9/8/2018).

Agenda sidang kali ini adalah untuk pembacaan beberapa putusan dan ketetapan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP).

Dari 34 permohonan perkara tersebut dua perkara, yakni Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Padang Lawas, dianggap gugur. 

Sementara satu perkara, Kabupaten Rote Ndau, ditarik kembali oleh pemohon. 

Tiga permohonan ditolak MK, karena obyek permohonan bukan mengenai kesalahan perhitungan hasil perolehan suara dalam Pilkada 2018. Tiga permohonan itu datang dari Kabupaten Talaud, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Daiyai.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, MK tidak melanjutkan 34 permohonan sengketa pilkada 2018 telah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Seperti yang kita lihat tadi ada beberapa perkara yang melewati tenggat waktu pengajuan, kemudian ada yang obyek permohonannya keliru bukan kewenangan MK, kemudian ada persoalan selisih hasil suara yang tidak sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan,” ujar Fajar saat ditemui di sela Sidang Perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Adapun 16 permohonan sengketa pilkada ditolak MK, karena tidak memenuhi ambang batas beracara di MK sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, adalah:

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Tapanuli Utara

Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten Pare-Pare

Kabupaten Bangkalan nomor perkara 4/PHP.BUP-16/2018

Kabupaten Bangkalan nomor perkara 5/PHP.BUP-16/2018

Kota Palopo

Kabupaten Sinjai

Kabupaten Deiyai

Kota Bekasi

Kabupaten Bogor

Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten Kerinci

Provinsi Papua

Kabupaten Lahat

Kota Padangpanjang

Sementara, alasan penolakan permohonan karena melebihi tenggat waktu pengajuan perkara setelah tiga hari rekapitulasi perolehan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ada 12 perkara.

Aturan ini diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Permohonan sengketa pilkada yang ditolak karena ketentuan pasal tersebut adalah

Kabupaten Kolaka

Kabupaten Konawe

Kabupaten Parigi Moutong

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Tabalong

Kota Subulusallam

Kabupaten Aceh Selatan

Kabupaten Banyuasin

Kabupaten Tapanuli Utara

Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Kapuas

Kota Palembang

Lebih lanjut, Fajar menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang putusan dismissal untuk 24 perkara gugatan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018 lain pada esok hari Jumat (10/8/2018).

“Besok (Jumat, 10/8/2018) 24, berarti dalam dua hari ini ada 58 perkara yang akan diputus,” kata Fajar.

Kompas TV Penetapan dilakukan setelah keluarnya surat edaran dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com