Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Paslon Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba

Kompas.com - 09/08/2018, 13:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (SumangNa).

Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal perkara hasil Pilkada Bantaeng, pada Kamis (9/8/2018) di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta,

Ada berbagai alasan hakim sehingga menolak permohonan gugatan pihak pemohon. Salah satunya adalah permohonan pemohon salah objek. Hakim konstitusi menilai permohonan pemohon tidak tepat untuk disidangkan di MK.

“Mahkamah berpendapat obyek permohonan adalah salah obyek oleh karena obyek permohonan salah maka MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohonan,” ujar hakim MK, I Dewa Gede Palguna.

Baca juga: Kisah dari Bantaeng, Daerah Langganan Banjir yang Kini Surplus Pangan

Di sisi lain, hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan, MK mengabulkan eksepsi KPU Kabupaten Bantaeng selaku termohon secara keseluruhan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Mahkamah tidak berwenag mengadili permohonan pemohon dalam pokok permohonan mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bantaeng menyebutkan, pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) memeperoleh suara terbesar sebanyak 48.549 suara. Sedangkan, paslon nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'Na) yang meraih 40.027 suara.

Sedangkan, paslon nomor urut satu, Muh. Alwi-Nurdin Halim (Siana'ta) memperoleh 17.267 suara.

Adapun surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 105843 suara, dan 3118 suara tidak sah dari total 140.535 DPT dari 357 TPS.

Kompas TV Penetapan dilakukan setelah keluarnya surat edaran dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com