JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.
Keduanya adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen beserta ajudannya Hendry Saputra. Adapun perpanjangan masa penahanan keduanya selama 40 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018 untuk 2 tersangka tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/8/2018).
Baca juga: Hasil Sidak di Lapas Sukamiskin: Dispenser, TV, AC, Kulkas hingga Uang Tunai Rp 112 Juta
Dalam kasus ini, Kepala Lapas Wahid Husen diduga menerima suap dari terpidana Fahmi Darmawansyah. Fahmi diduga menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
KPK menduga Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid.
Baca juga: BERITA FOTO: Barang-barang Mewah yang Disita dari Kamar Napi di Lapas Sukamiskin
Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat.