Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dinilai Ancam Warga Sipil

Kompas.com - 03/08/2018, 17:53 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menilai, akuntabilitas TNI yang rendah membuat keterlibatan tentara dalam memberantas terorisme dinilai membahayakan masyarakat sipil.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-terorisme menjadi Undang-Undang. Merujuk pada undang-undang tersebut, TNI dapat dilibatkan memberantas terorisme.

Menurut Alghiffari, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bisa berbahaya bagi masyarakat. Itu karena proses pertanggungjawaban TNI terhadap kinerjanya lemah. 

Baca juga: Jokowi Diminta Perhatikan Dua Prinsip dalam Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Ditambah lagi, anggota TNI tidak dapat diproses hukum secara pidana. 

"Logika tata negara kita memang tidak memberikan ruang bagi tentara melakukan penegakan hukum, bahkan di hukum acara peradilan militer tidak dikenal namanya praperadilan," ujar Aqsa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Akibatnya, masyarakat akan kesulitan untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan hukum saat TNI melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

"Jangan bicara yang ditangkap itu teroris saja, bisa jadi level keterlibatannya bukan pelaku hanya membantu, tapi diperlakukan sama seperti yang betul-betul teroris dan diperlakukan tidak sesuai hukum yang berlaku, ada penyiksaan kemudian ditembak mati. Ke mana masyarakat akan mengadu?," jelasnya.

"Kebebasan masyarakat sipil, orang yang dituduh sebagai teroris, orang yang sama sekali tidak terkait dengan terorisme bisa menjadi korban. Jika tentara terlibat, bagaimana kita men-challenge-nya," tegasnya lagi.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah lebih dulu merumuskan UU terkait bantuan militer dalam kasus terorisme.

Aqsa menilai bahwa UU tersebut akan menjadi payung hukum sebelum pemerintah membuat peraturan presiden (Perpres) sebagai tindaklanjut dari UU Anti-terorisme yang baru.

"Makanya, salah satu solusinya menurut saya sangat tepat, harus ada UU perbantuan militer dulu, bahkan bisa jadi ada tambahan, revisi UU peradilan militer dulu, baru kemudian bisa lebih advanced," katanya.

Baca juga: PDI-P Nilai Konsultasi ke DPR Terkait Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Tak Mengikat

Saat ini, pemerintah menyiapkan Perpres mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Entitas pada TNI yang akan dilibatkan yakni, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Setelah Perppres rampung, Koopsusgab langsung meningkatkan kesiapsiagaannya untuk membantu Polri dalam penanganan terorisme.

Selain itu, perpres akan mengategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan memberantas terorisme atau tidak.

Kategori ancaman tersebut terdiri dari, low intensity, medium intensity, dan high intensity. Nantinya, Presiden-lah yang memimpin langsung proses pelibatan TNI itu.

Kompas TV Pernyataan Choirul ini sekaligus meminta TNI menahan pengerahan Koopsusgab untuk membantu polri menangani terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com