Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Nilai Konsultasi ke DPR Terkait Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Tak Mengikat

Kompas.com - 29/05/2018, 09:20 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah tidak wajib berkonsultasi ke DPR terkait penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan TNI dalam mengatasi persoalan terorisme.

Menurut Andreas, sesuai peraturan perundang-undangan, penerbitan perpres merupakan kewenangan pemerintah.

"Perpres itu wilayah pemerintah. Kalau misal pemerintah itu melakukan konsultasi itu juga bagus. Tapi juga bukan hal yang harus karena Perpres itu kan wilayah pemerintah," ujar Andreas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Baca juga: Mengikat, Konsultasi ke DPR Terkait Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Andreas menilai bahwa ketentuan mengikat sebaiknya diterapkan dalam evaluasi oleh DPR terkait implementasi dari perpres tersebut.

Yang terpenting, kata Andreas, DPR tetap memiliki fungsi pengawasan agar substansi perpres dan penerapannya tidak keluar dari koridor Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dan Undang-Undang TNI.

"Yang penting tidak keluar dari koridor UU yang sudah dibuat dan itu adalah fungsi pengawasan. Kalau misal ada yang keluar dari situ ya DPR tinggal menyampaikan itu," kata Andreas.

Baca juga: Susun Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR

Sebelumnya, draf revisi UU Antiterorisme yang baru disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Jumat, (25/5/2018) lalu, mengatur pelibatan TNI mengatasi terorisme.

Pelibatan TNI tersebut merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) sesuai tugas pokok dan fungsi TNI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden (perpres).

Anggota Pansus revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani menegaskan bahwa ketentuan konsultasi bersama DPR terkait penyusunan perpes terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme bersifat mengikat.

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Penyusunan Perpres Keterlibatan TNI Atasi Terorisme

"Menurut saya mengikat karena kalau Perpresnya tidak disetujui DPR masih berlaku ketentuan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI jo. UU Pertahanan Negara," ujar Arsul saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).

Menurut Arsul, penyusunan isi perpres pelibatan TNI memang menjadi ranah pemerintah. Namun, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan subtansi perpres tersebut tidak keluar dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Sementara, sesuai UU TNI, pengerahan kekuatan militer untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP) harus berdasarkan keputusan politik negara atau antara presiden dan DPR.

Baca juga: UU Antiterorisme Sah, PDI-P Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres

Selain itu, lanjut Arsul, tujuan dari konsultasi tersebut agar presiden tidak perlu meminta persetujuan DPR tiap kali akan melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme.

"Keputusan politik negara oleh Presiden untuk melibatkan TNI itu harus dikonsultasikan dengan DPR, baik sebelumnya atau dalam jangka waktu tiga hari setelah pelibatan," tuturnya.

Arsul mengatakan, UU Antiterorisme bisa dikatakan telah membuat norma khusus di mana penerbitan perpres harus dikonsultasikan bersama DPR.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Ini Isinya...

Meski demikian, kata Arsul, ketentuan konsultasi bukanlah hal yang baru. Ia mencontohkan ketentuan dalam UU Pemilu yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR terkait pembuatan Peraturan KPU (PKPU).

"UU Antiterorisme baru ini boleh dikatakan melahirkan norma khusus di mana ada Perpres dikonsultasikan. Tapi sebetulnya bukan hal baru karena di UU Pemilu KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR," ucapnya.

Kompas TV Pernyataan Choirul ini sekaligus meminta TNI menahan pengerahan Koopsusgab untuk membantu polri menangani terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com