JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kembali mengenai pencabutan tiga aturan jaminan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
“Saya sedang melakukan koordinasi di antara stakeholder bisa menyamakan visi dan misinya berkaitan dengan hal tersebut. Pasti pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat, pemerintah akan mencarikan jalan keluar yang terbaik dan tepat untuk rakyat,” kata Puan di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: Desakan Mencabut Aturan BPJS Kesehatan yang Dianggap Merugikan Pasien...
Puan mengatakan, perlu pembahasan bersama dengan stakeholder terkait untuk memutuskan suatu kebijakan.
“Nggak bisa kita putuskan satu per satu, namun harus ada kesepakatan dengan semua pihak,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, dalam waktu dekat akan membahas soal aturan tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat.
Baca juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Tingkatkan Risiko Kebutaan di Indonesia
“Jadi dalam minggu ini akan melakukan koordinasi dengan stakeholder yang ada, insyaallah akan ada solusi yang tepat dan baik untuk masyarakat,” kata Politis PDI Perjuangan tersebut.
Diberitakan, mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak. Kini, operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.
Sementara, pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depan yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.
Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.