Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Tak Mau Ditinggalkan, Parpol Disarankan Harus Cepat Berbenah

Kompas.com - 31/07/2018, 18:57 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakpercayaan publik terhadap partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat memang menjadi masalah umum dalam ranah politik. Dalam berbagai survei tingkat kepercayaan publik, keduanya kerap ada di posisi bawah.

Peneliti Lingkaran Survei Indonesia Danny JA, Adrian Sopa menilai, parpol harus mempercepat pembenahan diri bila tidak mau ditinggalkan oleh pemilihnya.

"Masalahnya kenapa kepercayaan kepada parpol masih rendah itu, karena memang banyak terjadi kasus," ujar Adrian Sopa di Kantor LSI Danny JA, Selasa (31/7/2018).

Kasus yang dimaksud olah Adrian yakni kasus korupsi yang belum juga hilang. Padahal, publik memiliki perhatian besar kepada isu korupsi.

Baca juga: Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Parpol Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat

Selain korupsi, partai juga dinilai tidak bisa menggenjot kader-kadernya yang duduk di DPR untuk bekerja keras. Contoh yang paling terlihat adalah dalam urusan legislasi atau pembuatan undang-undang.

"Apakah selama ini target membuat legislasi undang-undang itu tercapai atau tidak?" kata Adrian.

Masyarakat, kata Adrian, juga masih mempertanyakan peran partai dalam memperjuangkan aspirasi mereka. Dia menilai, masih ada keraguan bahwa parpol sudah memperjuangkan aspirasi itu.

Selain itu, parpol dinilai belum optimal memunculkan atau menjaring calon-calon pemimpin yang berintegritas dan mendahulukan kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari sikap parpol yang masih mendaftarkan caleg mantan napi kasus korupsi.

Baca juga: ICW: Parpol Tak Serius Ubah Parlemen yang Terlanjur Dicap Buruk

Di luar itu semua, Adrian melihat parpol sudah mulai berbenah. Misalnya, langsung memecat kader yang tersangkut kasus korupsi seperti yang terjadi belakangan ini.

"Parpol mencoba membersihkan image. Ini memang perlu proses, namanya parpol kepentingannya banyak, orangnya juga tidak seragam," ucap Adrian.

Ke depan, kalau pembenahan dipercepat, ia yakin kepercayaan publik kepada DPR dan parpol akan ikut meningkat.

Kompas TV Sesuai peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 maka mereka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota dewan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com