Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Korupsi Tidak Sehat Secara Rohani, Jelas Tak Lolos Menjadi Caleg

Kompas.com - 30/07/2018, 18:54 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik sekaligus Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai bahwa para eks napi sudah jelas tidak memenuhi salah satu syarat administratif untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019.

Syarat yang tidak terpenuhi adalah ketentuan bagi setiap caleg harus sehat secara jasmani dan rohani.

"Itu mantan napi koruptor sehat enggak secara rohani? Jelas bagi saya tidak," ujar Ray dalam acara diskusi bertajuk "Menyambut Partai Tanpa Koruptor: Jangan Kendor!", di D' Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

"Dia bersenang-senang dengan menjual kekuasaan, dengan merampok uang rakyat, di mana sehat rohaninya?" ucap dia.

Baca juga: 16 Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Partai Berkarya Akui Kecolongan

Menurutnya, para mantan napi koruptor menyelewengkan dana negara bukan karena alasan terpaksa atau karena tidak mampu. Mereka diduga melakukannya demi kesenangan pribadi, meski hidup para koruptor tersebut sudah dipenuhi kemewahan.

Ray memberi contoh, uang korupsi biasanya dipakai untuk berpelesir.

Ketentuan yang melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Terbanyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi, Gerindra Minta Rakyat Tak Ragu

Peraturan tersebut juga melarang mantan napi yang terjerat kasus narkoba dan pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg.

Menurutnya, semua eks napi yang terjerat ketiga pidana dalam PKPU tersebut tidak lolos syarat "tes" rohani untuk maju sebagai caleg. KPU hanya mempertegas dengan menerbitkan peraturan tersebut.

Oleh sebab itu, Ray menilai bahwa KPU memiliki dasar hukum yang kuat dalam menerbitkan PKPU tersebut.

Kompas TV Ketiganya terindikasi pernah menjalani sidang di pengadilan Tipikor beberapa tahun silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com