Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Bermasalah di 6 Desa di Maluku Utara Digugat di MK

Kompas.com - 26/07/2018, 16:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Maluku Utara, Kamis (26/7/2018).

Gugatan dilayangkan oleh pemohon, yakni pasangan calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.

Dalam pembacaan permohonan gugatan, kuasa hukum pemohon, AH Wakil Kamal, menyebut soal pilkada bermasalah di 6 desa di Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Utara.

Baca juga: SKCK Gubernur Terpilih Maluku Utara Dipermasalahkan

Kamal menyatakan, warga di keenam desa tersebut enggan menggunakan hak pilihnya lantaran lokasi pemungutan suara yang tak sesuai dengan domisili pada kartu tanda penduduk (KTP).

Sebab, di dalam KTP mereka berdomisili di Halmahera Barat. Akan tetapi, mereka dimasukkan ke dalam daftar pemilih di Halmahera Utara.

Enam desa tersebut memang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.

Baca juga: Pilpres 2019, Wagub Terpilih Maluku Utara Dukung Jokowi

Permasalahan ini, imbuh Kamal, menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Pasalnya, mereka pun dihadang ketika akan melakukan pencoblosan.

"Ini karena memang permasalahan tapal batas, masalah wilayah," ujar Kamal saat membacakan permohonan gugatan.

Hakim MK Suhartoyo menyatakan, permasalahan ini harus disikapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, pemilih di enam desa tersebut tidak melakukan pencoblosan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Peta Kemenangan Pilkada Maluku Utara 2018

"Ada 6 desa di Jailolo Timur itu yang tidak bisa melakukan pencoblosan. Ini harus dijelaskan oleh pihak KPU dan Bawaslu," tutur Suhartoyo.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, KPU Maluku Utara telah menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) dan daftar pemilih. Sehingga, keputusan warga untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak merupakan hak mereka.

"KPU Provinsi Maluku Utara sudah menyiapkan TPS di 6 desa itu, sudah siapkan surat suara, dan daftar pemilih. Soal pemilih hadir atau tidak, itu hak pemilih. Bahwa ada problem soal wilayah, itu urusan pemerintah, KPU tugasnya memfasilitasi pemilih," ungkap Hasyim.

Kompas TV Calon petahana paling banyak terdapat di pemilihan kepala daerah kabupaten Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com