Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat ke MK, Ade-Ingrid Kansil Sebut Ada Pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor

Kompas.com - 26/07/2018, 12:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bogor, Kamis (26/7/2018). Gugatan diajukan oleh pasangan calon Ade Ruhandi-Ingrid Kansil.

Sidang gugatan dihadiri oleh kuasa hukum pasangan calon tersebut, yakni AH Wakil Kamal. Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonan gugatannya, Ade-Ingrid yang merupakan paslon nomor urut 3 menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bogor. Pelanggaran terjadi di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

"Diduga telah terjadi pelanggaran pada PHP Bupati Bogor di 40 kecamatan," tulis pemohon dalam laporan permohonan yang diajukan kepada MK.

Baca juga: MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2018

Adapun pelanggaran diduga terjadi antara lain di Kecamatan Babakan Madang, Bojong Gede, Caringin, Cariu, Ciampea, Ciawi, Cibinong, Cibungbulan, dan Cigudeg. Selain itu, pelanggaran pun diduga terjadi di Kecamatan Cijerul, Cileungsi, Ciomas, Cisarua, Ciseeng, Citeureup, Gunung Putri, dan Gunung Sindur.

Tercatat pula pelanggaran diduga terjadi di Kecamatan Jasinga, Jonggol, Kemang, Klapanunggal, Leuwiliang, Leuwisadeng, Megamendung, Nanggung, Pamijahan, Parung, Parung Panjang, Ranca Bungur, Rumpin, Sukajaya, Sukaraja, Tajurhalang, Tamansari, Tanjungsari, Tenjo, dan Tenjolaya.

Pelanggaran tersebut adalah adanya selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan perubahan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara setelah rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan. Pemohon memandang, pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga: Ketua MK Tinjau Lokasi dan Sarana dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Pemohon juga menduga, para penyelenggara pemilu dan Panwaslu Kabupaten Bogor telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan. Permohonan gugatan terdaftar dengan nomor perkara 28/PHP.BUP-XVI/2018.

KPU Kabupaten Bogor menetapkan pasangan nomor urut dua, Ade Yasin-Iwan Setiawan, menang dengan perolehan suara terbanyak sebesar 41,14 persen.

Pasangan yang diusung PPP, PKB, dan Partai Gerindra, ini unggul tipis dengan mengantongi 912.221 suara sah.

Kompas TV Untuk menghalau, petugas kepolisian pun diturunkan guna membubarkan massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com