Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Verifikasi Caleg, Problem Rumit yang Harus Segera Diatasi

Kompas.com - 24/07/2018, 16:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROSES pengajuan daftar calon  anggota DPR serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari partai politik peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4–17 Juli 2018 telah usai dilaksanakan.

Hanya beberapa partai politik yang melakukan pendaftaran sebelum 17 Juli 2018. Sisanya, partai politik mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) menjelang batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 24.00.

Dari pemilu ke pemilu, hal ini seperti ini selalu terjadi. Tak ada yang berubah. Keterlambatan datangnya nomor urut juga menjadi salah satu faktor hambatan di internal partai politik itu sendiri.

Mekanisme rekrutmen para calon legislatif di masing-masing partai politik juga tampaknya kurang disiapkan dengan matang.

Tak dapat dimungkiri, sejauh ini banyak syarat yang tak tercantum dalam aturan perundang-undangan, tapi nyata adanya. Seperti pada penentuan nomor urut dan pembagian daerah pemilihan.

Bukan rahasia lagi, ketidakterbukaan sistem informasi mengenai penomoran dan zonasi dapil ini, menjadi tanda tanya besar, mengapa ketertutupan ini harus terjadi?

Kadangkala kita berpikir mungkinkah proses rekrutmen tersebut ada transaksi politik yang mengakibatkan maraknya fenomena mahar dalam penentuan caleg.

Tampaknya, hanya segelintir partai politik yang melakukan rekrutmen bakal caleg secara terbuka. Berapa banyak para calon legislatif yang melakukan penguatan kapasitas dalam berpolitik untuk mempersiapkan diri menjadi wakil rakyat? Sepertinya bisa dihitung dengan jari.

Padahal, idealnya menjadi wakil rakyat itu tidak cukup dengan kelengkapan persyaratan administratif, tetapi juga harus diimbangi dengan kemampuan intelektualitas dan integritas memadai.

Tak sedikit pula partai politik yang pada akhirnya mengambil jalan pintas dalam proses rekrutmen caleg. Di beberapa partai politik, kita temukan ada nama-nama caleg dari kalangan artis, tokoh agama, penyanyi, sampai komedian. Bahkan, ada yang pindah pindah dari satu parpol ke parpol lain.

Kalau memang kompetensi dan integritasnya mumpuni, barangkali tak menjadi persoalan. Namun, jika fakta yang terjadi hanya mengandalkan popularitas belaka, sungguh bukan kesejahteraan rakyat yang diharapkan, melainkan kerusakan moralitas bangsa.

Sosialisasi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai ikhtiar untuk mewujudkan para caleg yang bersih dari masalah hukum itu sudah tepat. Tak hanya sosialisasi, Bawaslu juga melaksanakan penandatanganan fakta integritas terhadap seluruh partai politik.

Poin penting yang diajukan Bawaslu dalam pakta integritas tersebut di antaranya parpol tidak melakukan politik uang, tidak meminta imbalan (mahar) pencalonan, tidak melakukan kampanye hitam dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, tidak melakukan suap terhadap penyelenggara pemilu.

Di samping itu, parpol juga tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD, atau presiden dan wakil presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi, obat-obatan terlarang, terorisme, dan kejahatan seksual (Afif Affifudin, 2018).

Penguatan pengawas pemilu

Alih-alih para caleg meningkatkan kapasitas diri untuk menjadi wakil rakyat, yang terjadi ternyata persoalan administrasi syarat calon saja banyak yang belum lengkap.

Parpol yang mengajukan bacaleg menjelang batas akhir pendaftaran, ternyata kelengkapan berkasnya ditemukan terdapat kekurangan.

Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri  untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi warga negara yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan pendaftaran tersebut dibuka untuk caleg dari tingkat DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi warga negara yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan pendaftaran tersebut dibuka untuk caleg dari tingkat DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI.
Ada pula parpol yang berkasnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan. Sampai akhirnya petugas penghubung (LO) partai politik hilir mudik ke KPU untuk menyerahkan perbaikan berkas agar diberi tanda terima.

Dari hasil pengawasan keabsahan dokumen pun, hanya satu atau dua parpol yang berkas calegnya dinyatakan memenuhi syarat. Ini artinya kita bisa melihat mana parpol yang sudah siap berlaga di Pemilu 2019 dengan yang tidak.

Selain itu, kendala juga ditemukan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hampir seluruh parpol mengakui bahwa Silon seringkali mengalami gangguan pada servernya.

Hasil wawancara terhadap beberapa LO partai politik, ternyata mereka pun merasa kesulitan melakukan input dan submit data caleg terhadap Silon.

Ini menjadi salah satu kendala dalam proses pendaftaran bacaleg ke KPU. Hingga akhirnya, partai politik dan KPU melakukan pemeriksaan berkas secara manual.

Dari sekian banyak calon legislatif yang diajukan oleh partai politik, penguatan pengawasan pada proses verifikasi caleg perlu dilakukan dengan ekstra ketat. Tidak hanya mengandalkan pengawas pemilu secara formal, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses verifikasi calon legislatif.

Pertama, pengawas pemilu harus memastikan bahwa KPU melaksanakan proses verifikasi caleg sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kekeliruan atau ketidaktelitian KPU dalam melakukan pemeriksaan berkas calon seringkali terjadi. Misalnya pada legalisasi ijazah, surat pengunduran diri dari kepala desa/ASN, penyelenggara pemilu yang mendaftar sebagai caleg.

Kedua, KPU harus melakukan publikasi data hasil verifikasi caleg kepada media agar menjadi bahan analisis masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan serta pencermatan terhadap caleg yang akan ditetapkan menjadi daftar calon sementara.

Hal ini menjadi penting dilakukan karena fakta di lapangan ada juga partai politik yang mencantumkan nama siapa saja guna memenuhi nomor urut di daerah pemilihan yang masih kosong.

KPU juga harus membenahi Silon yang menjadi alat bantu input data. Usahakan server tersebut tidak terus menerus mengalami gangguan.

Ketiga, hasil pengawasan Bawaslu juga harus diinformasikan kepada media melalui konferensi pers. Sampaikan data apa pun yang perlu diketahui khalayak publik menyangkut verifikasi caleg.

Pengawas pemilu di tingkat desa juga perlu menyosialisasikan ulang hasil pengawasan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terhadap RT/RW agar masyarakat yang tidak mengaskes media bisa mengetahui informasinya.

Kempat, partai politik hendaknya melakukan pembinaan secara intensif terhadap para caleg yang telah diusung agar tidak melakukan hal diluar aturan perundang-undangan.

Di samping itu, partai politik juga tetap melakukan pengawasan terhadap para caleg dari partai politik lain di setiap daerah pemilihan. Poin penting fakta integritas Bawaslu yang sudah ditandatangani partai politik haruslah dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

Semoga beberapa ikhtiar yang dilakukan pada pengawasan verifikasi caleg tak hanya menghasilkan wakil rakyat berkualitas dan berintegritas, tetapi juga memastikan jalannya proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com