Hanya beberapa partai politik yang melakukan pendaftaran sebelum 17 Juli 2018. Sisanya, partai politik mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) menjelang batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 24.00.
Dari pemilu ke pemilu, hal ini seperti ini selalu terjadi. Tak ada yang berubah. Keterlambatan datangnya nomor urut juga menjadi salah satu faktor hambatan di internal partai politik itu sendiri.
Mekanisme rekrutmen para calon legislatif di masing-masing partai politik juga tampaknya kurang disiapkan dengan matang.
Tak dapat dimungkiri, sejauh ini banyak syarat yang tak tercantum dalam aturan perundang-undangan, tapi nyata adanya. Seperti pada penentuan nomor urut dan pembagian daerah pemilihan.
Bukan rahasia lagi, ketidakterbukaan sistem informasi mengenai penomoran dan zonasi dapil ini, menjadi tanda tanya besar, mengapa ketertutupan ini harus terjadi?
Kadangkala kita berpikir mungkinkah proses rekrutmen tersebut ada transaksi politik yang mengakibatkan maraknya fenomena mahar dalam penentuan caleg.
Tampaknya, hanya segelintir partai politik yang melakukan rekrutmen bakal caleg secara terbuka. Berapa banyak para calon legislatif yang melakukan penguatan kapasitas dalam berpolitik untuk mempersiapkan diri menjadi wakil rakyat? Sepertinya bisa dihitung dengan jari.
Padahal, idealnya menjadi wakil rakyat itu tidak cukup dengan kelengkapan persyaratan administratif, tetapi juga harus diimbangi dengan kemampuan intelektualitas dan integritas memadai.
Tak sedikit pula partai politik yang pada akhirnya mengambil jalan pintas dalam proses rekrutmen caleg. Di beberapa partai politik, kita temukan ada nama-nama caleg dari kalangan artis, tokoh agama, penyanyi, sampai komedian. Bahkan, ada yang pindah pindah dari satu parpol ke parpol lain.
Kalau memang kompetensi dan integritasnya mumpuni, barangkali tak menjadi persoalan. Namun, jika fakta yang terjadi hanya mengandalkan popularitas belaka, sungguh bukan kesejahteraan rakyat yang diharapkan, melainkan kerusakan moralitas bangsa.
Sosialisasi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai ikhtiar untuk mewujudkan para caleg yang bersih dari masalah hukum itu sudah tepat. Tak hanya sosialisasi, Bawaslu juga melaksanakan penandatanganan fakta integritas terhadap seluruh partai politik.
Poin penting yang diajukan Bawaslu dalam pakta integritas tersebut di antaranya parpol tidak melakukan politik uang, tidak meminta imbalan (mahar) pencalonan, tidak melakukan kampanye hitam dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, tidak melakukan suap terhadap penyelenggara pemilu.
Di samping itu, parpol juga tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD, atau presiden dan wakil presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi, obat-obatan terlarang, terorisme, dan kejahatan seksual (Afif Affifudin, 2018).
Penguatan pengawas pemilu
Alih-alih para caleg meningkatkan kapasitas diri untuk menjadi wakil rakyat, yang terjadi ternyata persoalan administrasi syarat calon saja banyak yang belum lengkap.
Parpol yang mengajukan bacaleg menjelang batas akhir pendaftaran, ternyata kelengkapan berkasnya ditemukan terdapat kekurangan.
Dari hasil pengawasan keabsahan dokumen pun, hanya satu atau dua parpol yang berkas calegnya dinyatakan memenuhi syarat. Ini artinya kita bisa melihat mana parpol yang sudah siap berlaga di Pemilu 2019 dengan yang tidak.
Selain itu, kendala juga ditemukan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hampir seluruh parpol mengakui bahwa Silon seringkali mengalami gangguan pada servernya.
Hasil wawancara terhadap beberapa LO partai politik, ternyata mereka pun merasa kesulitan melakukan input dan submit data caleg terhadap Silon.
Ini menjadi salah satu kendala dalam proses pendaftaran bacaleg ke KPU. Hingga akhirnya, partai politik dan KPU melakukan pemeriksaan berkas secara manual.
Dari sekian banyak calon legislatif yang diajukan oleh partai politik, penguatan pengawasan pada proses verifikasi caleg perlu dilakukan dengan ekstra ketat. Tidak hanya mengandalkan pengawas pemilu secara formal, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses verifikasi calon legislatif.
Pertama, pengawas pemilu harus memastikan bahwa KPU melaksanakan proses verifikasi caleg sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kekeliruan atau ketidaktelitian KPU dalam melakukan pemeriksaan berkas calon seringkali terjadi. Misalnya pada legalisasi ijazah, surat pengunduran diri dari kepala desa/ASN, penyelenggara pemilu yang mendaftar sebagai caleg.
Kedua, KPU harus melakukan publikasi data hasil verifikasi caleg kepada media agar menjadi bahan analisis masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan serta pencermatan terhadap caleg yang akan ditetapkan menjadi daftar calon sementara.
Hal ini menjadi penting dilakukan karena fakta di lapangan ada juga partai politik yang mencantumkan nama siapa saja guna memenuhi nomor urut di daerah pemilihan yang masih kosong.
KPU juga harus membenahi Silon yang menjadi alat bantu input data. Usahakan server tersebut tidak terus menerus mengalami gangguan.
Ketiga, hasil pengawasan Bawaslu juga harus diinformasikan kepada media melalui konferensi pers. Sampaikan data apa pun yang perlu diketahui khalayak publik menyangkut verifikasi caleg.
Pengawas pemilu di tingkat desa juga perlu menyosialisasikan ulang hasil pengawasan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terhadap RT/RW agar masyarakat yang tidak mengaskes media bisa mengetahui informasinya.
Kempat, partai politik hendaknya melakukan pembinaan secara intensif terhadap para caleg yang telah diusung agar tidak melakukan hal diluar aturan perundang-undangan.
Di samping itu, partai politik juga tetap melakukan pengawasan terhadap para caleg dari partai politik lain di setiap daerah pemilihan. Poin penting fakta integritas Bawaslu yang sudah ditandatangani partai politik haruslah dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Semoga beberapa ikhtiar yang dilakukan pada pengawasan verifikasi caleg tak hanya menghasilkan wakil rakyat berkualitas dan berintegritas, tetapi juga memastikan jalannya proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/16193581/verifikasi-caleg-problem-rumit-yang-harus-segera-diatasi