Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Jokowi Sayangkan Uji Materi Perindo soal Masa Jabatan Wapres

Kompas.com - 24/07/2018, 13:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Relawan Golkar Jokowi (Gojo) Rizal Mallarangeng menyayangkan upaya Partai Perindo yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, uji materi pasal ini berdekatan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018.

Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Jadi kalau momen politik penting seperti pemilu aturan dasarnya jangan diotak-atik. Apalagi sudah amat jelas aturan dasarnya. Jadi kalau kita memang mau mencari kepastian jangan saat momen seperti ini, kita tunggu setelah pemilu. Kan selalu bisa," ujar Rizal di sebuah kafe di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

"Maksud saya, kalau mau mendiskusikan ini, ya jangan pada saat tiga minggu sebelum pendaftaran, mbok ya lima tahun lalu atau setelah pemilu selesai gitu loh. Lebih nyaman kan, lebih tenang kan," sambungnya.

Baca juga: Mendagri Berharap MK Bisa Perjelas Pasal Multitafsir soal Masa Jabatan Wapres

Ia mengimbau, seharusnya seluruh pihak menjaga kondusivitas selama momentum politik seperti ini.

Rizal menilai, uji materi ini juga sudah menyinggung aturan dasar Pasal 7 UUD 1945.

Langkah seperti itu, menurut Rizal, bisa mengganggu upaya Indonesia mengembangkan kualitas demokrasinya.

"Kan hanya boleh dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sesudahnya itu kan terserah mau berturut-turut atau tidak. Makanya dalam Undang-undang Pemilu itu diperjelas," katanya.

Baca juga: Demokrat: Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Amanat Reformasi

Menurut Rizal, Indonesia sudah susah payah menerapkan pembatasan kekuasaan sejak era reformasi.

Sebab, kekuasaan yang berlangsung cukup lama akan mengarah pada otoritarianisme.

"Kita mengalami zaman Pak Harto (Soeharto) tiap lima tahun dibilang, ‘Pak Negara dan bangsa butuh Bapak’ terus lagi, terus lagi. Karena konstitusinya cuman titik, boleh dipilih 5 tahun setelah itu. Setelah reformasi kita tambah penggalan kalimat, setelahnya bisa dipilih sekali lagi," katanya.

Baca juga: Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres Bisa Kacaukan Sistem

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com