Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Jokowi Sayangkan Uji Materi Perindo soal Masa Jabatan Wapres

Kompas.com - 24/07/2018, 13:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Relawan Golkar Jokowi (Gojo) Rizal Mallarangeng menyayangkan upaya Partai Perindo yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, uji materi pasal ini berdekatan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018.

Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Jadi kalau momen politik penting seperti pemilu aturan dasarnya jangan diotak-atik. Apalagi sudah amat jelas aturan dasarnya. Jadi kalau kita memang mau mencari kepastian jangan saat momen seperti ini, kita tunggu setelah pemilu. Kan selalu bisa," ujar Rizal di sebuah kafe di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

"Maksud saya, kalau mau mendiskusikan ini, ya jangan pada saat tiga minggu sebelum pendaftaran, mbok ya lima tahun lalu atau setelah pemilu selesai gitu loh. Lebih nyaman kan, lebih tenang kan," sambungnya.

Baca juga: Mendagri Berharap MK Bisa Perjelas Pasal Multitafsir soal Masa Jabatan Wapres

Ia mengimbau, seharusnya seluruh pihak menjaga kondusivitas selama momentum politik seperti ini.

Rizal menilai, uji materi ini juga sudah menyinggung aturan dasar Pasal 7 UUD 1945.

Langkah seperti itu, menurut Rizal, bisa mengganggu upaya Indonesia mengembangkan kualitas demokrasinya.

"Kan hanya boleh dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sesudahnya itu kan terserah mau berturut-turut atau tidak. Makanya dalam Undang-undang Pemilu itu diperjelas," katanya.

Baca juga: Demokrat: Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Amanat Reformasi

Menurut Rizal, Indonesia sudah susah payah menerapkan pembatasan kekuasaan sejak era reformasi.

Sebab, kekuasaan yang berlangsung cukup lama akan mengarah pada otoritarianisme.

"Kita mengalami zaman Pak Harto (Soeharto) tiap lima tahun dibilang, ‘Pak Negara dan bangsa butuh Bapak’ terus lagi, terus lagi. Karena konstitusinya cuman titik, boleh dipilih 5 tahun setelah itu. Setelah reformasi kita tambah penggalan kalimat, setelahnya bisa dipilih sekali lagi," katanya.

Baca juga: Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres Bisa Kacaukan Sistem

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Khawartir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawartir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com