Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Berantai dari MUI soal Bumbu dan Makanan Mengandung Babi Hoaks

Kompas.com - 24/07/2018, 12:18 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah mengirimkan pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp tentang beberapa produk bumbu dan bahan pangan di Indonesia yang mengandung babi.

Di akhir pesan itu tercantum "Bidang Kerja Sama Internasional-MUI Pusat".

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr Najamudin Ramli mengonfirmasi informasi itu bohong alias hoaks.

“Berita bohong itu,” ujar Najamudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/7/2018) pagi.

Pesan yang menyebar di berbagai grup WhatsApp itu sebagai berikut: 

DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGADUNG BABI..ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI: Hati2 sekali yaa memilihnya...

TOLONG DI SHARE KE GRUP LAIN ATAU KPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH.

Kabar dari Pondok Wali Barokah, Burengan, Kediri, untuk intern.

Wanhat (Dewan Penasehat) meminta penelitian kesehatan untuk bahan makanan yg mengandung babi... 

Dari 8 barang yang diteliti:

1. Masako; positif (mengandung babi); 

2. Royko, negatif (tidak mengandung babi); 

3. Micin sasa; positif (mengandung babi); 

4. Micin ajinomoto positif (mengandung babi); 

5. Indomie goreng bumbunya positif (mengandung babi); 

6. Saori-saos tiram negatif (tidak mengandung babi); 

7. Tepung bumbu sasa negatif (tidak mengandung babi); 

8. Tepung bumbu sajiku negatif; (tidak mengandung babi):

Supaya diperhatikan...
Alhamdulillah akhirnya Umat Muslim tahu juga, semoga bermanfaat.

Posting darri;
K.H. DR. MUCHYIDIN JUNAIDI, LC, MA

BIDANG KERJA SAMA INTERNASIONAL - MUI PUSAT hati hati ibu ibu yg suka pakai bumbu penyedap pilih lah yg halal.

Sertifikasi halal

Najamudin mengatakan, semua produk pangan yang sudah bersertifikasi MUI dipastikan halal dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya yang beragama Islam.

Hal yang sama disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI DKI Jakarta Ir Osmena Gunawan.

“Hoaks sudah dari beberapa tahun lalu yang diulang-ulang,” ujar Oesmena.

Dalam pesan berantai yang mengatasnamakan MUI tersebut, terdapat beberapa produk yang dinyatakan tidak halal, antara lain Masako, Sasa, Ajinomoto, dan Indomie Goreng.

Kompas.com juga meminta tanggapan dari Head of Corporate Public Relations Indofood Novi Arlaida tentang masuknya produk Indofood dalam pesan berantai itu.

Novi menyebutkan, semua produk yang diproduksi perusahaannya halal.

“Semua produk Indofood halal,” kata Novi.

Novi mengatakan, sertifikasi halal itu sudah diakui berbagai lembaga.

“Ada klarifikasi dari Pondok Wali Barokah, juga BPOM, dan LPPOM MUI,” ujar Novi.

Pesan berantai semacam ini sudah kerap beredar. Masyarakat diharapkan lebih selektif dalam menyaring beragam informasi tersebut.

Untuk mengetahui kehalalan suatu produk, masyarakat dapat mencari tahu dengan mengakses laman yang tersedia.

Misalnya, laman produk halal MUI yaitu: Produk Halal.  

Atau, dengan membuka daftar produk belanja yang sudah tersertifikasi halal dengan mengakses link: Daftar Produk Halal  

Kompas TV Partai Perindo membantah dugaan adanya pemberian tawaran kontrak sinetron senilai 10 miliar kepada artis jika menjadi caleg mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com