JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inneke Koesherawati, Selasa (24/7/2018).
Inneke akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap narapidana terhadap pejabat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Andri Rahmat)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Selesai Diperiksa, Inneke Koesherawati Tinggalkan KPK Sambil Menangis
Dalam kasus ini, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah yang merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin disangka menyuap Kepala Lapas Wahid Husen.
KPK menduga, Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid.
Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa
Fahmi diduga menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Inneke sempat diperiksa oleh penyelidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Namun, dalam jumpa pers, pimpinan KPK menyatakan bahwa Inneke hanya berstatus sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.