Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Saya Stres, Kejadian di Sukamiskin Memalukan

Kompas.com - 23/07/2018, 18:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengakui kecolongan terkait kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yasonna menegaskan, kasus yang terjadi di Lapas Sukamiskin merupakan masalah serius dan tidak bisa diberikan toleransi.

“Saya mengakui ini memang memalukan. Saya stres dalam artian kebangetan banget nih, betul saya harus akui kebangetan sudah tidak bisa ditoleransi," ujar Yasonna saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

“Kalau protap jalan, SOP jalan tidak mungkin kejadian itu saja,” sambung Yasonna.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Menkumham Copot Kakanwil dan Kadiv PAS Jabar

Menyikapi peristiwa di Sukamiskin, Menkumham mencopot Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Alfi Zahrin Kiemas.

Pejabat dua tingkat di atas kalapas dianggap bertanggungjawab.

Yasonna mengatakan, hasil sidak pihaknya di Lapas Sukamiskin pada Minggu malam, memang ditemukan penyimpangan.

Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa

"Seluruh kamar-kamar di Sukamiskin dibersihkan ada riak-riak, ada protes-protes, tetapi SOP tetap harus dijalankan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menkumham menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas kejadian di Lapas Sukamiskin supaya tidak terulang kembali.

“Kalau integritas petugas kami lemah memang sangat berbahaya sekali. Kalau kalapas mandek, seharusnya pimpinan di atasnya bertugas untuk pengawasan. Terkait itu (pengawasan) tidak dilakukan, tidak berjalan dengan baik, maka itu harus ada yang bertanggung jawab. Kadivpas dan kakanwil harus bertanggung jawab,” ujar dia.

Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com