Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Berwenang OTT Kalapas Sukamiskin

Kompas.com - 23/07/2018, 16:35 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Kalapas) Wahid Husein pada Jumat (20/7/2018) malam.

Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Pasalnya, saat diwawancara oleh wartawan sebelum rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai bahwa penindakan terkait petugas lapas merupakan kewenangan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Baca juga: Saung Mewah di Lapas Sukamiskin Segera Ditertibkan

"Menanggapi apakah ini ranahnya KPK? KPK tentunya mempunyai kewenangan untuk melakukan itu (penindakan Kalapas)," ujar Laode.

Laode menuturkan, sebelum melakukan OTT, tim KPK telah melakukan pembahasan terkait mekanisme hukumnya.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), petugas lapas merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan.

Baca juga: Tawa Kalapas Sukamiskin dan Menanti Janji Pembenahan Lapas...

Oleh karena itu, kata Laode, KPK memiliki wewenang untuk menindak Kepala Lapas Sukamiskin atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

"Jadi karena dia adalah penegak hukum, maka berdasarkan itu KPK tentunya mempunyai kewenangan," kata Laode.

Penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.

Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi

Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung, pada Jumat (20/7) pukul 22.15 WIB

KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.

Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.

KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.

Kompas TV Napi korupsi dan kepala lapas berulah di Lapas Sukamiskin.


Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas. KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com