Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Jadi Anggota DPD, Pengurus Parpol Dipandang Bakal Utamakan Kepentingan Partai

Kompas.com - 23/07/2018, 16:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Hafidz mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini terkait diperbolehkannya pengurus partai politik (parpol) menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

MK pun mengabulkan permohonan uji materi tersebut. Dengan demikian, pengurus parpol dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dalam sidang pleno putusan di Jakarta, Senin (23/7/2018), MK menyatakan, menurut pemohon, ada dampak yang akan timbul apabila pengurus parpol menjadi anggota DPD. Dampak itu adalah pengurus parpol akan lebih mengutamakan kepentingan parpolnya sendiri.

Baca juga: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

"Menurut pemohon, apabila terdapat anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tertentu, maka anggota DPD dimaksud akan lebih mengutamakan kepentingan atau platform partai politik yang pada dirinya melekat jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan," tulis Hafidz dalam permohonannya seperti yang tertera dalam putusan MK.

Hafidz mengajukan uji materi terkait frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD seperti pada pasal 182 huruf l UU Pemilu. Menurut dia, apabila pengurus parpol dapat menjadi anggota DPD, maka ini akan merugikan calon perseorangan.

Hafidz pun dalam permohonannya menyebutkan, hingga akhir tahun 2017, terdapat 78 dari 132 anggota DPD yang merupakan pengurus parpol.

Baca juga: MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, MK sendiri konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya," sebut dia.

Sebaliknya, imbuh Palguna, MK memandang ada kebutuhan untuk menegaskan kembali pendiriannya terkait keanggotaan DPD tersebut. Sebab, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dengan tak adanya penjelasan atas frasa "pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal tersebut, MK memandang adanya ketidakpastian hukum.

Kompas TV Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kian dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN Buat Tahun Depan

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN Buat Tahun Depan

Nasional
Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa

Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa

Nasional
Gaduh UKT Mahal, Pemerintah Diharap Alokasikan Anggaran Tambahan

Gaduh UKT Mahal, Pemerintah Diharap Alokasikan Anggaran Tambahan

Nasional
Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Buntut Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88

Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Buntut Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88

Nasional
PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan

PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan

Nasional
Polemik UKT, Rasio Anggaran Pendidikan dan PDB Dianggap Belum Ideal

Polemik UKT, Rasio Anggaran Pendidikan dan PDB Dianggap Belum Ideal

Nasional
Kisah Kakek Abdullah, Jalani Hari Tua Menganyam Atap Rumbia

Kisah Kakek Abdullah, Jalani Hari Tua Menganyam Atap Rumbia

Nasional
Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama

Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama

Nasional
Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting

Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung

Nasional
Pemkot Surabaya Raih Penghargaan SPBE Terbaik dari Presiden Jokowi

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan SPBE Terbaik dari Presiden Jokowi

BrandzView
Kades di Aceh Utara Harap Kemensos Perbanyak Bantuan Renovasi Rumah Lansia

Kades di Aceh Utara Harap Kemensos Perbanyak Bantuan Renovasi Rumah Lansia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com