JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah rangkaian panjang praktik suap dalam hotel prodeo yang tujuan awalnya untuk membina orang jahat menjadi baik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan, tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu sekitar Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.
"Ya, itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Dari informasi awal ada rentangnya, sekitar Rp 200 juta - Rp 500 juta," kata Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam, seperti dikutip Antara.
Baca juga: KPK: Napi di Sukamiskin Bayar Rp 200-500 Juta untuk Dapat Fasilitas Mewah
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, sudah berulangkali kasus suap di dalam lembaga pemasyarakatan terbongkar hingga sangat logis pejabat atasannya sebenarnya sudah mengetahui.
"Mudah-mudahan melalui kasus ini bisa terbongkar seluruh jaringan bisnis 'hotel' di LP yang sudah berkali-kali digerebek dan dibongkar baik oleh wamenkumham zaman Presiden SBY, maupun oleh Budhi Waseso sebagai Kepala BNN yang mengerebek lapas mewah milik para bandar narkoba. Jadi sangat logis jika pejabat atasan seperti dirjenpas dan menteri sebenarnya mengetahui," katanya kepada, Minggu (22/7/2018).
Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa
Berikut sejumlah praktik suap di dalam Lapas maupun Rutan yang sebelumnya pernah mencuat:
1 . Artalyta Suryani alias Ayin
Pada Minggu, 10 Januari 2010 malam, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Di antaranya ke ruang terpidana Ayin dan Limarita alias Aling terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba.
Ruangan Ayin berada di Blok Anggrek Nomor 19. Dia tinggal bersama asisten pribadinya, Asmiyati yang merupakan terpidana dua tahun enam bulan penjara.
Di dalam ruangannya terdapat perlengkapan bayi untuk anak angkatnya.
Sedangkan di ruangan penjara Limarita alias Aling terdapat kamar khusus berukuran 3 x 3 meter dengan memiliki televisi layar datar ukuran 20 inchi serta dinding ruangannya telah disulap dengan motif daun serta bunga. Tidak luput juga ada meja kerja mewah.
2. Haryanto Chandra alias Gombak
Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 31 Mei 2017, menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Haryanto Chandra alias Gombak.
Dalam sel tersebut, aparat BNN menemukan beberapa barang seperti satu unit laptop atau komputer jinjing, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam dan satu unit token, serta memiliki fasilitas AC serta CCTV untuk memonitor setiap orang yang datang.