Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2018, 11:18 WIB
Reza Jurnaliston,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menghormati Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden itu diajukan oleh Partai Perindo.

Menurut Prasetyo, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu, akan membawa dampak terhadap hukum tata negara di Indonesia.

“Implikasinya kita lihat juga seperti apa, kita belum tau kan. Yang pasti tentunya yang namanya putusan MK ya membawa implikasi pengaruh pada kehidupan ketatanegaraan kita. Kita belum tau sekarang seperti apa,” ujar Prasetya saat ditemui di di TMP Kalibata, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Baca juga: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Meski demikian, Prasetyo enggan menjelaskan dampak implikasi lebih lanjut terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah bergulir di MK. Sebab hal tersebut masuk domain badan peradilan.

“Siapapun tentunya tidak boleh mengomentari apa-apa yang menjadi domain badan peradilan. Jadi kita tunggu saja putusan MK seperti apa,” tutur dia.

Diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap UU Pemilu pada Jumat ini.

Dalam pasal yang diuji tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com