Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Usung Caleg Eks Koruptor, Parpol Menegaskan Statusnya sebagai Benalu Politik"

Kompas.com - 20/07/2018, 16:37 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyataan "kami antikorupsi" diumbar, Pakta integritas juga diteken, namun masih saja ada partai politik yang tetap mencalonkan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif 2019.

Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto menilai, hal itu menujukkan bahwa Parpol memang tidak pernah menjadikan agenda anti-korupsi menjadi prioritas.

"Hal serupa juga menunjukkan tumpulnya sensitivitas mereka terhadap kehendak publik pemilih untuk mendapatkan wakil yang berintegritas," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya

Padahal, kata dia, normanya jelas. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg.

Parpol juga menyatakan sepaham dalam pakta integritas.

Ia mengatakan, publik ingin agar caleg diisi oleh orang-orang yang bersih, bukan orang-orang justru pernah tersangkut kasus korupsi.

Namun, parpol tetap saja tak ikut norma dan menghiraukan kehendak publik itu.

Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Menurut Arif, sikap semacam ini berakar dari pola relasi klientelistik dalam tubuh Parpol, yang mempertukarkan dukungan dengan sumber daya.

Dengan akses sumber daya berlimpah, kata Arif, para mantan koruptor masih dinilai dapat membeli sejumlah dukungan di kalangan elite maupun massa.

"Hal ini berpeluang memperkuat grip kekuasaan Parpol hingga tataran bawah dengan pertanggungjawaban minim," kata dia.

Baca juga: Usung Dua Mantan Koruptor, Golkar Tak Takut Dicap Negatif

Namun tak hanya itu, ucap Arif, sikap itu juga menunjukan lemahnya transparansi dan rendahnya akuntabilitas beroperasinya Parpol.

Hal ini seakan mengkonfirmasi buruknya rekrutmen dan kaderisasi politik.

"Menegaskan statusnya sebagai benalu politik, yang menjadi beban bagi keberlangsungan demokrasi nasional," ujar Arif.

Menurut dia, kaderisasi dan pendidikan politik menjadi suatu kebutuhan. Pola rekrutmen harus lebih baik dan perlu diikuti penguatan ideologi Parpol.

"Terakhir, Partai membutuhkan komitmen untuk membangun profesionalisme demi perwujudan good and clean governance," tandasnya.

Setidaknya dua parpol diketahui mengusung caleg mantan koruptor sebagai caleg, yakni Partai Golkar dan Gerindra.

Golkar mengusung dua mantan korupor sebagai caleg, yakni Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Nurlif pernah dihukum 16 bulan penjara karena terlibat kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior bank Indonesia tahun 2004 silam.

Sementara, Iqbal Wibisono pernah dihukum satu tahun penjara kasus korupsi dana bantuan sosial pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008.

Adapun Gerindra mengusung Taufik sebagai caleg. Taufik pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004, karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

PKPU tersebut kini tengah diuji di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com