JAKARTA, KOMPAS.com-Partai Solidaritas Indonesia memastikan tidak ada satu pun mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau kejahatan seksual anak yang didaftarkan sebagai calon legislatif baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
"Enggak pernah ada yang mendaftar dan juga tidak ada yang ter-record seperti itu. Aman 100 persen bersih,"ujar Ketua DPP PSI Tsamara Amany usai mendaftarkan caleg PSI ke Kantor KPU, di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Tsamara menuturkan, caleg yang diusung PSI telah melalui “seleksi alam”, atau telah melalui mekanisme ketat. Sehingga kemungkinan caleg yang memiliki rekam jejak koruptor tidak akan didaftarkan dari PSI.
“Seleksi alam begitu ya jadi orang-orang melihat PSI sebagai partai yang baru jadi tidak pernah ada tuh orang yang track record-nya yang korup lain-lain karena mereka tahu ya ketika mereka daftar PSI melalui seleksi dan tentunya syaratnya harus antikorupsi,” kata dia.
“Jadi kalau syaratnya begitu (antikorupsi) mereka tidak tertarik mendaftarkan diri, bahkan banyak dari meteka ketika diseleksi salah satu agendanya adalah pemberantasan korupsi salah satu nilai yang menjadi nilai tambah kita,” tambah Tsamara.
Baca juga: PSI Daftarkan 574 Caleg DPR ke KPU
Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melarang eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk menjadi calon legislatif. Pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.
Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.