JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq terkait kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Khadziq merupakan suami Eni, tersangka kasus suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK mengamankan Khadziq bersama dua orang staf Eni, pada Sabtu (14/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai Tersangka
Menurut Basaria, saat ini KPK masih memeriksa Khadziq untuk mengetahui perannya dalam kasus tersebut.
Ia memastikan, KPK akan menelusuri jika ada kaitan antara kasus suap tersebut dengan Pilkada di Temanggung.
Termasuk bila ada dugaan uang suap yang diterima Enny digunakan sebagai dana kampanye Khadziq di Pilkada.
Baca juga: Eni Maulani Saragih Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1
"Apakah MAK ini terlibat kami masih terus mendalami, masih dalam pemeriksaan," kata Basaria.
"Dan apakah ada hubungannya dengan pada saat yang bersangkutan ikut pilkada di Temanggung ini belum sampai ke sana. Kami masih fokus hari ini untuk kasus pemberian suap yang terjadi kemarin. sementara itu dulu," ucapnya.
KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.