Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Pernah Diajak Terdakwa ke Ruangan Bambang Wuryanto di Gedung DPR

Kompas.com - 11/07/2018, 20:36 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur, Rudy Erawan.

Dalam persidangan, Amran mengaku jabatannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu diperoleh atas bantuan Rudy Erawan. Diduga, Rudy menggunakan koneksi rekan sesama partai untuk membantu Amran mendapat jabatan di kementerian.

Salah satunya jabatan Amran diduga dengan menghubungi anggota DPR RI Bambang Wuryanto. Bambang dan Rudy Erawan merupakan rekan sesama kader PDI Perjuangan.

"Beliau (Rudy) mendukung saya mendapat jabatan. Dia mau bantu. Tapi, dia minta bantuan kepada siapa, saya tidak tahu," kata Amran saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kolusi Bupati Halmahera Timur di Kementerian PUPR Libatkan Politisi PDI-P

Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh jaksa, Amran mengaku pernah diajak oleh Rudy untuk bertemu dengan Bambang Wuryanto. Saat itu, Amran dan Rudy datang ke ruang kerja Bambang di Gedung DPR.

Namun, menurut Amran, karena Bambang tidak ada di ruangan, pertemuan itu batal terlaksana.

"Waktu itu tidak jadi bertemu karena Bambang sedang ke luar kota. Kami cuma mau silaturahim saja," kata Amran.

Dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Saksi Akui Diminta Uang oleh Bupati Halmahera Timur untuk Ongkos Hadiri Rakernas PDI-P

Menurut jaksa, Rudy pernah menyarankan agar Amran berkomunikasi dengan Bambang Wuryanto. Bambang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pada akhir Mei 2015, di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Rudy bertemu Bambang Wuryanto. Rudy menyerahkan curriculum vitae (CV) Amran sebagai bahan pertimbangan pencalonan kepala BPJN.

Selanjutnya, menurut jaksa, Bambang menyerahkan CV Amran kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi V DPR. Bambang meminta Damayanti mengusulkan pencalonan Amran kepada Kementerian PUPR.

Damayanti kemudian menyampaikan usulan itu kepada Taufik Widjojono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR dan Hedyanto W Husaini selaku Direktur Jenderal Bina Marga.

Menurut jaksa, atas bantuan Rudy, pada akhirnya Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Sebagai kompensasi, Amran mengumpulkan uang dari para kontraktor untuk diberikan kepada Rudy.

Kompas TV Penetapan tersangka Rudi adalah pengembangan dari OTT KPK pada 2016 lalu terhadap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com