JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota Panitia Seleksi Hakim Konstitusi (MK) Zainal Arifin Mochtar menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya menemukan sosok hakim MK yang tidak hanya pintar, tetapi seorang negarawan sejati.
Hal tersebut disampaikan Arifin usai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/7/2018).
“Banyak kriteria yang dipertimbangkan untuk menjadi hakim kontitusi (MK) yang pas,” ujar Arifin saat konferensi pers.
Baca juga: Pansel Calon Hakim MK Minta ?Background Check? kepada KPK
Arifin menuturkan, ada tiga faktor yang harus dimiliki oleh hakim MK. Pertama, yakni kapabilitas kemampuan seseorang calon hakim MK mengenai ilmu hukum atau yang dipersyaratkan sebagai hakim konstitusi.
Selanjutnya, kata dia, mengenai integritas calon hakim MK. Selain itu, kata Arifin, syarat seorang calon hakim MK adalah memiliki akseptabilitas.
“Ketiga akseptabilitas, artinya diterima oleh kalangan publik dan dianggap mewakili begitu banyak kalangan,” kata Arifin.
Baca juga: Respons KY Atas Pembentukan Pansel Hakim MK untuk Ganti Maria Farida
“Salah satu yang menarik dari salah satu seorang profesor Maria (Maria Farida Indrati) yang kemudian kita gantikan adalah dia mewakili cukup banyak minoritas mulai dari minoritas keagamaan, difabel, perempuan. Jadi sisi itu juga jadi hal yang dipertimbangkan walaupun tidak menjadi syarat utama, tapi kita pikirkan hal-hal itu (akseptabilitas),” ujar dia.
Saat ini ada sembilan nama peserta seleksi calon hakim MK yang telah lolos tahap tes tertulis. Mereka adalah, Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih dan Hesti Armiwulan Sochmawardiah.
Baca juga: Ini 5 Orang Pansel untuk Cari Pengganti Maria Farida sebagai Hakim MK
Selain itu, Jantje Tjiptabudy, Lies Sulistiani, dan Ni'matul Huda. Kemudian, Ratna Lukito, Susi Dwi Harijanti dan Taufiqqurohman Syahuri.
Calon hakim MK terpilih nantinya akan menggantikan posisi Maria Farida Indrati yang akan segera memasuki masa pensiun.