Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub Sultra Tak Tahu Uang Suap untuk Keperluan Kampanyenya

Kompas.com - 04/07/2018, 17:13 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun mengaku tak menerima dana atau commitment fee untuk keperluan kampanyenya menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Wali Kota Kendari 2012-2017 itu saat bersaksi di persidangan kasus suap yang menjerat Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah. Asrun sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Tentang fee, saya tidak pernah berurusan dengan fee dalam karir saya selama jadi penyelenggara negara. Tidak pernah, itu komitmen pribadi saya dalam hidup," kata Asrun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Asrun mengatakan, dirinya hanya sekali bertemu Hasmun. Pertemuan terjadi saat dirinya melakukan kunjungan terhadap proyek gedung DPRD yang akan ia resmikan.

Baca juga: Ditangkap KPK, Berapa Kekayaan Wali Kota Kendari Adriatma dan Cagub Sultra Asrun?

"Saya tahu Hasmun (Hasmun Hamzah) kontraktor. Dia mengerjakan proyek gedung DPRD dan Tambat Labuh," kata Asrun.

Ia juga membantah tuduhan atas memenangkan perusahaan Hasmun untuk mendapatkan fee proyek. Menurut dia, perusahaan yang dipegang Hasmun mendapatkan proyek itu melalui proses lelang.

Hasmun Hamzah sebelumnya didakwa menyuap Wali Kota Kendari, Asrun dan anaknya, Adriatama Dwi Putra. Suap itu diberikan agar perusahannya memenangkan sejumlah proyek pekerjaan multi years pembangunan gedung DPRD Kota Kendari tahun anggaran 2014-2017, pembangunan tambat labuh zona III TWT, serta Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.

Baca juga: Pilkada Sultra, Asrun-Hugua Menang di Lapas dan Rutan Kendari

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diberikan oleh Hasmun berjumlah Rp 6.798.300.000. Uang itu diduga digunakan untuk modal Asrun maju dalam Pilgub Sultra 2018.

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com