Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"

Kompas.com - 04/07/2018, 16:47 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya bersedia menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD.

Padahal, sebelumnya Kemenkumham ngotot menolak mengundangkan PKPU ini karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pihaknya bersedia mengundangkan PKPU itu karena KPU mau melakukan perubahan terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.

Baca juga: Akhirnya, Kemenkumham Mengundangkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

Semula, larangan ini diatur secara jelas dalam Pasal 7 huruf h mengenai syarat caleg. Namun, akhirnya KPU bersedia mengubah ketentuan itu.

Kini, larangan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk menyaring calon," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurut Yasonna, perubahan ini merupakan hasil pertemuan intensif antara tim Kemenkumham, KPU, Bawaslu hingga para pakar dan pengamat.

Kendati demikian, Yasonna menilai aturan yang baru ini sebenarnya juga tetap berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sebab, substansinya tidak mengambil perubahan. Peraturan ini pada intinya tetap menutup pintu bagi napi koruptor untuk menjadi calon legislatif.

Padahal, UU Pemilu membolehkan asalkan mantan napi koruptor tersebut mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Baca juga: Kemenkumham Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Kemendagri

"Masih potensial untuk di-judicial review nampaknya," kata Politisi PDI-P ini.

Kendati demikian, pada Selasa (3/4/2018) kemarin, akhirnya Kemenkumham tetap mengundangkan PKPU ini agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Sebab, pendaftaran calon legislatif ke KPU sudah dibuka pada hari Rabu ini.

"Enggak apa-apa jalan saja. Supaya tahapan jalan," ujarnya.

Kompas TV KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com