JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo meminta warga tidak takut menghadapi aparat pemerintahan yang arogan.
Ia meminta warga melaporkan arogansi aparat ke atasannya.
"Kalau benar jangan takut dilaporkan. Tugas lurah beri pelayanan," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Videonya Viral, Lurah Ini Ancam Laporkan Warganya ke Polisi
Hal itu disampaikan Mendagri ketika diminta tanggapan arogansi Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf terhadap warga yang membutuhkan pelayanan.
Tjahjo mengatakan, jajarannya di daerah akan menggali fakta-fakta secara detail kasus tersebut.
Ia meminta, warga yang menjadi korban tersebut untuk melapor ke Bupati Jeneponto.
"Laporkan ke pemerintah kabupaten (Jeneponto)," kata Tjahjo.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada lurah tersebut adalah Bupati Jeneponto.
Hal itu sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Karena yang bersangkutan adalah PNS Kabupaten, maka yang menindak adalah Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," kata dia.
Baca juga: Penjabat Gubernur Sulsel Minta Lurah Arogan Ditindak Tegas
Bahtiar menegaskan, semestinya aparatur negara tidak boleh arogan dan justru sebaliknya harus menjadi pelayan masyarakat.
"Silakan masyarakat lapor kepada Pak Bupati Jeneponto dan pak Gubernur Sulawesi Selatan agar persoalan tersebut diselesaikan," ujar dia.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soemarsono menyesalkan arogansi jajarannya di tingkat kelurahan tersebut.
"Tindakan lurah ini tidak dibenarkan, dengan tidak keluarkan ijin hanya karena beda pilihan politik," kata Soemarsono.
Ia meminta agar Bupati Jeneponto segera menangani persoalan itu, apakah memberikan peringatan atau sanksi tegas.