KOMPAS.com - Hari ini 47 tahun lalu, tepatnya 3 Juli 1971, digelar pemilihan legislatif pertama pada era Orde Baru.
Pemilu 1971 diselenggarakan untuk memilih dan menentukan calon legislatif (DPR).
Sebanyak 10 partai mengikuti Pemilu 1971 yaitu Golkar, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Nasional Indonesia (PNI), Persatuan Tarbiah Islamiah (PERTI), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Partai Katolik.
Pemilu kedua
Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua setelah pemilu pertama pada 1955 yang memilih anggota DPR dan Konstituante.
Pada masa itu, Soeharto sudah ditetapkan oleh MPRS sebagai Presiden untuk menggantikan Soekarno.
MPRS dan DPR-GR bentukan Orde Lama masih aktif, tetapi Soeharto sendiri melakukan pembersihan lembaga peninggalan Orde Lama.
Cara pembagian kursi yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955.
Pada Pemilu 1971, UU No 15 Tahun 1969 menjadi dasar pembagian kursi habis di setiap daerah pemilihan.
Hal ini dibuktikan dengan tidaknya mengikuti kampanye dan mendukung salah satu parpol.
Kondisi tersebut berbeda dengan Pemilu 1955 di mana para pejabat negara dan menteri boleh masuk partai.
Pada praktiknya, para pejabat pemerintah tetap berpihak pada salah satu peserta pemilu.
Masa kampanye
Dikutip dari Harian Kompas, 26 April 1971, penyelenggaraan kampanye berlangsung pada 29 April-28 Juni 1971.