Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transparansi Lembaga Survei Diminta Diatur Dalam UU Pemilu

Kompas.com - 30/06/2018, 19:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu mengatakan, lembaga survei di Indonesia belum memiliki tradisi transparansi yang kuat.

Transparan yang dimaksud, yakni menyebutkan secara lugas sumber pembiayaan survei serta apakah lembaga survei itu sekaligus menjadi konsultan politik pihak tertentu atau tidak.

Untuk itu, ia mendorong agar transparansi kerja lembaga survei diatur lebih jelas dalam UU Pemilu.

"Tradisi itu memang belum kuat di lembaga survei. Setiap kali mempublikasikan hasil surveinya, ia tidak mempublikasi sumber dana survei mereka dari mana dan mereka menjadi konsultasnnya siapa," ujar Yohan dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2018).

Akibatnya, opini masyarakat 'tersesat' kepada informasi yang disajikan, tanpa tahu apa maksud di balik diadakannya survei itu.

Bentuk kongkretnya, opini masyarakat dapat dimobilisasi untuk kepentingan tertentu.

Menurut Yohan, cara-cara seperti ini tidak adil bagi masyarakat.

"Bagian terpentingnya bagi publik adalah transparansi. Kalau transparan, publik kan jadi tahu saat survei ini ternyata memang sengaja dikomodifasi untuk kepentingan kliennya. Yang jelas publik ini jadi tahu sejak awal," ujar Yohan.

Yohan mendorong agar prinsip transparansi lembaga survei tersebut termuat di dalam UU Pemilu.

Sebab, pada era sekarang di mana demokrasi sudah berkembang sedemikian rupa, peran lembaga survei semakin penting bagi kehidupan masyarakat.

Tidak hanya survei tentang politik, melainkan survei tentang segala aspek kehidupan masyarakat.

"Sejauh ini, di UU Pemilu hanya mengatur terkait publikasi. Misal, survei tidak boleh diumumkan di masa tenang, lalu hitung cepat tidak boleh diumumkan sebelum TPS ditutup, lalu lembaga survei yang ingin melakukan hitung cepat harus mendaftar dulu. Itu soal teknis semua, bukan substansif dan prinsip," ujar dia.

"Oleh sebab itu, saya pikir ke depan, melalui asosiasi lembaga survei, bisa didorong bagaimana ada aturan main yang lebih jelas, agar lembaga survei semakin transparan dan masyarakat mendapat efek positifnya," lanjut dia.

Yohan yakin, apabila aturan main itu diterbitkan, maka keuntungan juga didapatkan oleh lembaga survei. Dia akan semakin kredibel dan mempunyai payung hukum dalam beraktivitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com