Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini 47 Tahun Lalu, Pemilu Legislatif Pertama Era Orde Baru

Kompas.com - 03/07/2018, 12:44 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini 47 tahun lalu, tepatnya 3 Juli 1971, digelar pemilihan legislatif pertama pada era Orde Baru.

Pemilu 1971 diselenggarakan untuk memilih dan menentukan calon legislatif (DPR).

Sebanyak 10 partai mengikuti Pemilu 1971 yaitu Golkar, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Nasional Indonesia (PNI), Persatuan Tarbiah Islamiah (PERTI), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Partai Katolik.

Pemilu kedua

Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua setelah pemilu pertama pada 1955 yang memilih anggota DPR dan Konstituante.

Pada masa itu, Soeharto sudah ditetapkan oleh MPRS sebagai Presiden untuk menggantikan Soekarno.

MPRS dan DPR-GR bentukan Orde Lama masih aktif, tetapi Soeharto sendiri melakukan pembersihan lembaga peninggalan Orde Lama.

Cara pembagian kursi yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955.

Pada Pemilu 1971, UU No 15 Tahun 1969 menjadi dasar pembagian kursi habis di setiap daerah pemilihan.

Upacara pengesahan Daftar Calon Tetap di Gedung Bina Graha, Selasa (20/4/1971). Nampak Mendagri Amirmachmud sebagai Ketua Panitya Pemilihan Indonesia sedang menandatangani daftar calon tersebut. Di sampingnya, sedang menunggu giliran menandatangani, dari kiri: Wapangab Jendral Panggabean, Menteri Perhubungan Frans Seda, Menteri Keuangan Ali Wardhana, Menteri Kehakiman Oemar Sono Adji dan Menpen Budiardjo. KOMPAS/Pat Hendranto Upacara pengesahan Daftar Calon Tetap di Gedung Bina Graha, Selasa (20/4/1971). Nampak Mendagri Amirmachmud sebagai Ketua Panitya Pemilihan Indonesia sedang menandatangani daftar calon tersebut. Di sampingnya, sedang menunggu giliran menandatangani, dari kiri: Wapangab Jendral Panggabean, Menteri Perhubungan Frans Seda, Menteri Keuangan Ali Wardhana, Menteri Kehakiman Oemar Sono Adji dan Menpen Budiardjo.
Saat pemilu pada masa ini, para pejabat negara dan perdana menteri harus bersifat netral.

Hal ini dibuktikan dengan tidaknya mengikuti kampanye dan mendukung salah satu parpol.

Kondisi tersebut berbeda dengan Pemilu 1955 di mana para pejabat negara dan menteri boleh masuk partai.

Pada praktiknya, para pejabat pemerintah tetap berpihak pada salah satu peserta pemilu.

Masa kampanye

Dikutip dari Harian Kompas, 26 April 1971, penyelenggaraan kampanye berlangsung pada 29 April-28 Juni 1971.

Selama 60 hari, partai yang mengikuti pemilu boleh berkampanye untuk menarik simpati masyarakat.

Sebelum melakukan kampanye, ketua partai harus meminta izin kepada pimpinan daerah.

Setelah mendapatkan izin, partai boleh menyosialisasikan program-program partainya seperti rapat umum di lapangan, mengadakan pawai di jalan/di kampung dan mengadakan keramaian untuk umum.

Pelaksanaan dan hasil Pemilu 1971

Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar.

Artinya, besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada organisasi peserta pemilu.

Dari 10 partai yang bertarung pada Pemilu 1971, hanya delapan partai yang meraih kursi.

Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) muncul sebagai partai baru.

Meski berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), ada sejumlah masalah terkait ini pada Pemilu 1971.

Salah satunya, dibungkamnya suara partai lain untuk meningkatkan suara Golkar.

Pertemuan tokoh-tokoh Partai Politik menjelang Pemilihan Umum 1971 di Jakarta.KOMPAS/Pat Hendranto Pertemuan tokoh-tokoh Partai Politik menjelang Pemilihan Umum 1971 di Jakarta.
Sebelumnya, Golkar mengampanyekan bahwa menentang Golkar berarti menentang pemerintah sehingga tidak akan ada pekerjaan atau pelayanan pemerintah bagi para penentang Golkar.

Struktur kepanitiaan pemilu diduduki para pejabat pemerintahan, terutama dari Departemen Dalam Negeri.

Pada hari pencoblosan, tempat pemungutan suara (TPS) dijaga ketat polisi dan tentara.

Saat itulah mulai dikenal istilah ”serangan fajar”, yaitu pemberian uang kepada warga pada pagi hari sebelum datang ke TPS agar mencoblos partai tertentu.

Pada Pemilu 1971, Golkar sebagai partai baru yang mengikuti pemilu ini mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan hampir sekitar 62,82 persen suara dan mendapatkan 236 kursi.

Sementara, di posisi kedua, NU mendapatkan suara 18,68 persen dengan 58 kursi.  

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO Fakta Pilkada Serentak 2018 (4)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com