Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Diminta Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"

Kompas.com - 03/07/2018, 09:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap Kementerian Hukum dan HAM segera mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.

"Kami berharap Kemenkumham mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Kalaupun diperlukan pelarasan dan harmonisasi dilakukan untuk pengaturan teknis yang sifatnya lebih baik," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2018).

"Jadi hanya sekedar teknis untuk merapikan terkait dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi tidak boleh mengubah substansi yang sudah dibuat oleh KPU," ucap Titi.

Pengundangan PKPU, menurut Titi, adalah salah satu syarat legalitas sebuah peraturan perundangan untuk diketahui oleh masyarakat.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Dengan berlandaskan kemandirian KPU, Titi berharap Kemenkumham segera mengundangkan PKPU itu sesegera mungkin.

"Bagaimanapun Kemenkumham punya kewajiban bagi hak masyarakat luas untuk menyebarluaskan PKPU tentang pencalonan ini," ujar Titi.

"Karena tujuan dari pengundangan suatu peraturan adalah untuk menbuat orang banyak tahu berkaitan dengan peraturan yang dikeluarkan sebuah institusi yang berwenang," kata dia.

Menurut Titi, apa yang dilakukan KPU merupakan langkah nyata untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Salah satunya adalah dengan melarang mantan narapidana kasus kejahatan luar biasa, seperti korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, untuk maju sebagai caleg.

"Saya kira KPU sudah on the track," kata dia.

Lebih lanjut, Titi menuturkan, Pemilu 2019 akan berjalan dengan baik, jika hasil produk dari pemilu sendiri memiliki kontribusi bagi penguatan mutu demokrasi.

"Penting untuk memastikan bahwa hasil produk dari pemilu itu antara lain anggota parlemennya adalah figur-figur yang berkontribusi dalam perbaikan pelayanan publik, tata kelola yang bersih, dan juga penguatan mutu demokrasi yang baik," ucap dia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sendiri ketika dikonfirmasi pada Senin sore, bersikeras bahwa PKPU itu tak bisa diundangkan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: KPU Berlakukan Larangan Mantan Koruptor "Nyaleg", Ini Kata Menkumham

Khusus dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Meski demikian, ia mengaku, belum mengetahui detail terkait kebijakan KPU yang memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu dan akan segera mempelajari aturan terkait penyelenggaraan pemilu tersebut.

"Kalau dengan undang-undang enggak bisa, tapi kita lihat dulu. Saya belum lihat ya, aku pelajari dulu," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akhirnya merilis peraturan baru dalam Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com