Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatuh Bangun Bupati Kukar Rita Widyasari saat Sang Ayah Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 02/07/2018, 22:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menceritakan awal dirinya berkarir dalam dunia politik saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).

Menurut Rita, karirnya bermula dari almarhum sang ayah, Syaukani Hasan Rais, yang berhasil memenangkan periode kedua pada Pilkada pertama tahun 2005 silam.

"(Syaukani) Bupati Kukar pertama penyelenggaraannya pilkada di indonesia dan saya punya peran sebagai tim khusus wanita dan sebagai bendahara umum almarhum ayah saya. Di sanalah awal masyarakat Kukar mengenal saya," ujar Rita kepada majelis hakim.

Seiring waktu berjalan, kata Rita, ayahnya menghadapi kasus korupsi yang membuat dirinya sebagai anak ikut terpuruk. Pada momen itu, ia nyaris putus asa melihat keadaan ayahnya.

Baca juga: Baca Pleidoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Lakukan Pungutan dan Terima Gratifikasi

Pada saat menjenguk sang ayah di tahanan kepolisian daerah, Syaukani berpesan kepadanya untuk tetap melanjutkan perjuangannya dalam membangun Kabupaten Kukar menjadi lebih baik.

"Masih terngiang ucapan ayah saya, 'Rita, kamu harus menjadi anggota DPR (Kabupaten Kukar) dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama) sangat mendukung. Mulai saat itu Khairudin meyakinkan saya untuk maju tahun 2009 di dapil di mana dia maju dapil 3," katanya.

"Meskipun kami sama-sama menjadi caleg, Khairudin lebih sering turun ke dapil saya untuk meyakinkan warga memilih saya," sambung Rita.

Ia juga menjadikan Khairudin sebagai tempat bertanya soal politik. Ia menganggap Khairudin sebagai seniornya. Pada saat Rita menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kukar, wilayahnya mengikuti Pilkada 2010. Pada waktu itu, ia didorong partai Golkar untuk mencalonkan diri sebagai bupati.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Teringat Suami dan Tiga Anaknya

"Saya menyatakan tidak bersedia. Mereka meminta saya maju di pemilihan itu Partai Golkar. Saya termasuk orang baru dan saya lebih banyak di luar Kaltim sehingga saya tidak banyak mengenal orang-orang di Kaltim," kata dia.

Ia pun akhirnya memutuskan maju dan memenangkan kontestasi politik. Rita merasa berhasil menghadapi isu-isu dan kampanye hitam.

Pada saat bertugas pun ia juga merasa kesulitan dalam mengurus dirinya sendiri. Sebab, ia juga fokus mengurusi permohonan grasi ayahnya.

"Dan melunasi kewajiban ayah saya sebesar Rp 15 miliar lebih sebagai pengganti kerugian negara karena beliau dinyatakan telah merugikan keuangan negara, adanya kesulitan dana di tahun 2010 itu lah akhirnya saya terpaksa menjual aset saya seperti emas, tanah di Samarinda," ujar dia

Baca juga: Staf Rita Widyasari Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Rita sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Rita dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.

Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Jaksa menyatakan, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Selain itu, Rita dinilai terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Rita dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.

Kompas TV Rita Widyasari dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda 750 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com