Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Peringatkan Jajarannya untuk Tak Tutupi Proses Penghitungan Suara Pilkada Makassar

Kompas.com - 02/07/2018, 21:56 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memberikan peringatan kepada jajarannya di Makassar untuk tidak menutup-nutupi proses perhitungan suara Pemilihan Wali Kota Makassar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, anggota Polri yang tak memberikan akses kepada media meliput perhitungan suara bisa dianggap melanggar ketentuan.

"Kalau itu terjadi (pelanggaran) bisa laporkan ke Propam. Ada mekanismenya," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Baca juga: Pendukung Calon Tunggal dan Kotak Kosong Bentrok di Makassar

Polri menegaskan, media merupakan alat kontrol sekaligus pengawas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, tugasnya tak boleh ditutup-tutupi termasuk oleh Polisi.

"Walau tidak seluas-luasnya (diberikan akses) misalnya, media bisa diberikan jarak tertentu sehingga betul-betul orang bisa mendengar dan lihat fair. Jadi tidak timbul kecurigaan (terhadap penghitungan suara)," kata dia.

Terkait kejadian penghitungan surat suara di Makassar, Setyo mengatakan bahwa Polres setempat menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

Baca juga: KPU Sulsel: PPK Sodorkan C1 Palsu Dalam Rekapitulasi Pilkada Makassar

"Saya kembalikan bahwa yang melakukan assesment, yang menilai situasi, adalah Polres setempat. Kalau Polres setempat ya dialah yang mempertanggungjawabkan," kata Setyo.

Pada akhir pekan lalu, proses penghitungan surat suara Pilwakot Makassar di beberapa kecamatan menuai kritik masyarakat karena digelar tertutup. Kesan tidak transparan pun muncul.

Apalagi wartawan pun dilarang melakukan peliputan oleh pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Polisi.

Baca juga: Ketua KPU Makassar Diperiksa 3 Jam Terkait Dugaan Manipulasi Data Pilkada

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar sudah melayangkan protes atas tindakan PPK dan Polisi. Pelarangan wartawan meliput merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Apalagi, rekapitulasi suara merupakan pleno terbuka untuk umum yang bisa diawasi oleh masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018.

Pilwakot Makassar menjadi perhatian publik nasional setelah dalam sejumlah quick count, kotak kosong justru mengungguli calon tunggal yang maju.

Baca juga: Massa Calon Tunggal dan Massa Kotak Kosong Pilkada Makassar Bentrok

Kini pasca perhitungan suara, kekhawatiran adanya perubahan dukungan suara pun mencuat. Terlebih perhitungan suara disejumlah kecamatan justru digelar tertutup.

Kompas TV Panwaslu memeriksa Ketua KPU Makassar, Syarief Amir terkait perbedaan hasil penghitungan pemilihan Wali Kota Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com