Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Teringat Suami dan Tiga Anaknya

Kompas.com - 02/07/2018, 19:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suara Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terbata-bata saat membaca nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018) malam. Rita merasa rindu dan teringat dengan suami dan ketiga anak-anaknya yang sedang dalam masa pertumbuhan.

Kepada majelis hakim, ia berharap diberikan putusan yang meringankan demi merawat ketiga anaknya.

"Yang Mulia, yang terakhir, saya memohon dari hati yang paling dalam, mohon kesediaan Yang Mulia untuk mempertimbangkan tiga anak saya. Yang mana yang paling besar laki-laki berusia 15 tahun, dan anak kembar perempuan berusia 14 tahun," ujar Rita kepada majelis hakim.

Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Rita mengaku tak paham dan tak pernah berupaya menimbulkan kerugian negara. Ia meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Pada saat mendekam di tahanan, ia selalu mendapatkan pertanyaan dan permintaan anak-anaknya untuk segera pulang.

"Dengan kerendahan hati izinkan saya menyampaikan kerinduan saya kepada suami dan anak-anak saya. Ketika saya dihadapkan pertanyaan anak-anak saya 'kapan pulang? Jangan lama-lama ya', hal ini sungguh menusuk dan menghujam jantung saya," ujar Rita.

Ia merasa sedih proses penahanan yang dijalaninya membatasi ruang dirinya dalam menumpahkan kerinduannya bersama suami dan ketiga anak-anaknya. Ia berharap hukuman ringan dari majelis hakim bisa membuatnya segera kembali ke pangkuan keluarga.

"Saya mengakui bersalah, lalai, dan sangat menyesal. Semoga menjadi pembelajaran bagi saya dan banyak orang untuk tidak mudah memercayai orang lain dan terus memperbaiki diri," kata dia.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Bupati Kukar Rita Widyasari

"Semoga hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena setelah ini saya masih harus menghadapi perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ungkapnya.

Rita sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Rita dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.

Baca juga: Saksi: Omzet Salon dan Klinik Rita Widyasari Rp 120 Juta Per Bulan

Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Jaksa menyatakan, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari setelah menerima uang yang totalnya Rp 248,9 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Rita dinilai terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Rita dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.

Kompas TV Salah satunya, keluarga bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang membawakan makanan khas lebaran untuk dinikmati bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com