JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Agung Podomoro Land Tbk dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk Lourino Rosiana Ngadil sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (21/6/2018), seperti dikutip Antara.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan oleh tersangka Rita Widyasari yang diduga dibelanjakan yang bersangkutan dalam bentuk sejumlah aset.
Baca juga: Rita Widyasari: Selama Ini Saya Hidup Lumayan karena Punya 3 Tambang
KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.
Baca juga: Selain Gratifikasi Rp 469 Miliar, Rita Widyasari Juga Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita sebagai Bupati.
KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU.
Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merek seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, dan Celine.
Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, serta Hermes.
Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.