JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (2/7/2018) siang, mendadak menemui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Tjahjo yang mengenakan seragam ASN berwarna cokelat tiba menggunakan mobil sedan berpelat RI 21 sekitar pukul 12.15 WIB.
Ditemui wartawan seusai pertemuan selama sekitar satu jam, Tjahjo mengaku, salah satu topik yang dibahas dengan Wiranto adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberlakukan aturan mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif.
"Salah satunya diskusi soal itu," ujar Tjahjo.
Baca juga: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg
Meski demikian, politikus PDI Perjuangan tersebut enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai apa respons pemerintah mengenai pemberlakuan Peraturan KPU itu.
"Satu pintu saja dari tuan rumah. Pak Menko Polhukam yang menjawab," ujar Tjahjo.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
Baca juga: Ketua DPR Anggap KPU Berlebihan Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg
PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Sebab DPR dan pemerintah kompas menolak usulan KPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat terakhir penyusunan PKPU Pencalonan.
Dalam RDP tersebut, tak ada satu pun fraksi yang membela usulan KPU itu.
Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.
Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak dihapus.
Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU mempublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.