JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur memastikan bahwa hingga saat ini belum ada aparatur sipil negara (ASN) yang diproses di Komite ASN atas dugaan berlaku tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018.
"Sampai saat ini belum ada laporan tentang itu," ujar Asman saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Meski demikian, hal itu bukan berarti memang benar-benar tidak ditemukan adanya ASN yang berlaku tidak netral.
Sebab, menurut Asman, bisa saja ada ASN yang dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan, namun prosesnya masih berada di Badan Pengawas Pemilu daerah masing-masing. Selain itu, bisa juga laporannya belum sampai ke Kemenpan RB.
"Mungkin di daerah-daerah sedang diproses Bawaslu. Tapi belum bisa saya katakan karena belum ke saya," ujar Asman.
"Karena ASN yang tidak netral itu dimintai (keterangan) terlebih dahulu oleh Bawaslu, Panwaslu. Lalu, data-data di lapangan akan diajukan ke Kemenpan RB untuk kami lakukan sidang. Jadi proses dari pemberian sanksi tadi harus melalui temuan Bawaslu dulu," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Temukan 500 Kasus ASN Tak Netral pada Pilkada Serentak
Asman memastikan, pihaknya terus melakukan monitoring aktivitas ASN di seluruh Indonesia. Apabila ditemukan ada ASN yang berlaku tidak netral, maka pasti akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai ringan beratnya pelanggaran.
"Monitoring, kami ada tim. Mulai dari Inspektorat, tim pengawas KASN, termasuk Kementerian Dalam Negeri, kami sudah punya organ-organ di daerah," ucap Asman.
"Begitu kedapatan, sanksinya beragam, dari ringan, sedang sampai berat. Ada yang sampai pemecatan," ujar politisi PAN itu.
Baca juga: Wiranto: Ketidaknetralan ASN dan Aparat Keamanan Masalah Tiap Tahun
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan telah menemukan sejumlah kasus pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, Bawaslu menemukan sekitar 500 kasus pelanggaran ASN.
"Terkait dengan ASN, ada beberapa daerah yang cukup banyak, kurang lebih ada 500-an ASN," kata Abhan dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Abhan menjelaskan, ada di antara kasus-kasus tersebut yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Adapun kasus paling banyak yang ditemukan adalah terkait netralitas ASN dalam hal administrasi.
Selanjutnya, kasus itu ditindaklanjuti ke KASN. Tidak hanya itu, kasus pelanggaran tersebut juga ditindaklanjuti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).