Dari sisi regulasi, kata Aisyah, mutasi, demosi dan promosi jabatan menjelang pilkada sudah dilarang.
Kendati demikian, maraknya praktik tersebut juga disebabkan tidak tegasnya peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, pelarangan hanya diterapkan pada penggantian jabatan yang berbentuk mutasi.
Batasan ketentuan ini berpotensi tidak sesuai dengan arah netralitas ASN. Sebab, sepatutnya tidak terbatas hanya untuk mutasi, tetapi juga larangan demosi dan promosi jabatan.
Selain itu, Aisyah menilai, masih maraknya pergeseran jabatan ini juga disebabkan lemahhnya fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Walau telah mendapat persetujuan dari Mendagri, kepala daerah cenderung mengabaikan pesan Baperjakat sebagai pihak yang menilai, mengevaluasi kinerja atau melaksanakan fit and proper test," tuturnya.
Studi netralitas ASN oleh KPPOD dilakukan pada periode Februari 2018 hingga Juni 2018. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis regulasi dan studi lapangan.
Analisis regulasi dilakukan melalui dua tahap, yakni inventarisasi hukum positif dan telaah sikronisasi peraturan perundang-undangan.
Sementara studi lapangan dilakukan dengan in-depth interview dan focus group discussion (FGD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.