Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tak Bisa Sepihak Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 23/06/2018, 17:24 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Beni M Pakpahan menyatakan, terkait kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2018 harus sesuai regulasi.

Satpol PP, ungkap Beni, dalam konteks mendukung mengamankan pelaksanaan pilkada khususnya dalam rangka ketertiban APK dalam masa tenang harus melalui prosedur.

“Satpol PP tidak bisa serta merta mencopot. Sifatnya membantu setelah dikoordinasikan, baik ditindaklanjuti lewat surat dan lainnya," jelas Beni saat konferensi pers terkait Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Baca juga: Jelang Masa Tenang, KPU Ingatkan Seluruh Alat Peraga Harus Diturunkan

Penyelenggara Pilkada yang sedang berjalan ini melibatkan semua komponen bangsa, tidak hanya KPU dan Panwaslu semata melainkan juga melibatkan dari unsur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan).

Ia menuturkan, Satpol PP tidak bisa langsung membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum dikordinasikan terlebih dahulu dengan penyelenggara pilkada, dalam hal ini Bawaslu.

APK wajib dicabut per hari ini sebelum masuk dalam masa tenang mulai besok (Minggu,24/6/2018).

Baca juga: PAN Minta Bawaslu Tetapkan Standar Baku soal Alat Peraga Kampanye

Dengan demikian, lanjut Beni, jika masih ada yang terpantau belum tertib, maka Satpol PP perlu mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait penyelenggara pemilu sebelum melakukan penindakan pembersihan.

Kemendagri, kata Beni, juga telah menyoroti Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan.

Pemasangan atribut tersebut diatur agar tidak digunakan di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga taman dan pepohonan.

Baca juga: KPU Kesulitan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Curi Start

"Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran sejak Februari 2018, khususnya terkait peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP, termasuk Damkar (pemadaman kebakaran)," kata Beni.

Konferensi pers tersebut diikuti oleh Pusat Penerangan Kemendagri Bakhtiar, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gede Surata, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Sumule Tumbo, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, dan Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Rahmat Santoso.

Kompas TV Sejumlah alat peraga kampanye untuk Pilkada Kota Jambi banyak mengalami kerusakanpadahal masa kampanye masih terus berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com