Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar, Demokrat Nilai Pemerintah Langgar 3 UU

Kompas.com - 18/06/2018, 20:07 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai, pemerintah telah melanggar UU karena telah melantik Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

“Ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah, karena pemerintah bisa diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang,” ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Pemerintah setidaknya melanggar tiga Undang-undang yakni, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Gerindra: Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Rusak Kredibilitas Pemerintah

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga Undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu “skandal besar” dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara,” kata Didik.

Didik mengatakan, setiap kebijakan dan keputusan pemerintah harus berlandaskan konstitusi yang berlaku.

Dengan tetap melantik Komjen Iriawan, pemerintah tidak mendengarkan suara rakyat dan telah melawan kehendak rakyat.

Baca juga: Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Jabar, Ini Langkah Pertama M Iriawan

Didik juga mengatakan, pelantikan tersebut bukan hanya diindikasikan adanya perlawanan terhadap kehendak rakyat akan tetapi bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan pemerintah.

Apalagi, lanjut dia, saat ini bangsa Indonesia sedang menjalankan proses demokrasi Pilkada 2018 dan menjelang Pemilu 2019.

“Tentu ini akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi. Pelanggaran UU jelas-jelas akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat,” ucap dia.

Baca juga: M Iriawan: Kalau Saya Tidak Netral, Sayang Karier Saya

Di sisi lain, Didik mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan keberpihakan kepada rakyat.

“Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat. Kita harus mengingatkan, bahkan mengkoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius,” kata Didik.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Iriawan Tetap Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Mendagri Siap Bertanggung Jawab pada Presiden

Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Sebelumnya, wacana pelantikan Iriawan sudah muncul sejak Januari 2018 dan langsung menimbulkan kontroversi publik.

Baca juga: Fadli Zon: Mengapa Pemerintah Ngotot Lantik Iriawan Jadi Pjs Gubernur Jabar?

Pada 20 Februari 2018, pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengurungkan wacana tersebut.

Kompas TV Pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com