JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima 14 aduan ujaran kebencian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah. Data tersebut tercatat hingga Mei 2018 lalu.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapan, terlapor aduan ujaran kebencian terbanyak berprofesi sebagai Dosen ASN dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Pusat.
"Lalu PNS Pemerintah Daerah dan guru," ujarnya seperti dikutip dari laman Sekretaris Kabinet RI, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: Mantan Gubernur Kalbar Laporkan Akun Facebook yang Diduga Posting Ujaran Kebencian
Menurut Ridwan, laporan ujaran kebencian yang masuk ke BKN berupa pernyataan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) hingga penyebaran berita bohong (hoax).
Laporan itu juga, kata dia, disertai dengan lampiran bukti berupa yakni postingan di media sosial Facebook dan Twitter.
Kontennya berupa berita palsu hingga dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah.
Baca juga: Inilah Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan PNS dan Pegawai BUMN
BKN menegaskan, ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu maka masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Sebelumnya, BKN melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.
Bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN yakni:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Baca juga: Soal Ujaran Kebencian PNS, BKN Dahulukan Proses Hukum
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Baca juga: Enam Bentuk Ujaran Kebencian yang Tergolong Pelanggaran bagi ASN
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
BKN menyatakan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat.
Baca juga: Saksi Merasa Perkataan Ahmad Dhani Selalu Mengandung Ujaran Kebencian
Sementara ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6, akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
Meski begitu, penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.