Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapan, terlapor aduan ujaran kebencian terbanyak berprofesi sebagai Dosen ASN dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Pusat.
"Lalu PNS Pemerintah Daerah dan guru," ujarnya seperti dikutip dari laman Sekretaris Kabinet RI, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Menurut Ridwan, laporan ujaran kebencian yang masuk ke BKN berupa pernyataan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) hingga penyebaran berita bohong (hoax).
Laporan itu juga, kata dia, disertai dengan lampiran bukti berupa yakni postingan di media sosial Facebook dan Twitter.
Kontennya berupa berita palsu hingga dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah.
BKN menegaskan, ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu maka masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Sebelumnya, BKN melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.
Bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN yakni:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
BKN menyatakan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat.
Sementara ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6, akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
Meski begitu, penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/16095701/hingga-mei-2018-bkn-terima-14-aduan-ujaran-kebencian-oleh-asn